Satu Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Bandar Lampung Kembali Ditahan

- Tersangka FB tidak melakukan verifikasi kebenaran data pihak-pihak pengajuan pinjaman, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp986.990.540.
- Tersangka FB disangkakan melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
- Kejari Bandar Lampung total tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana kredit BRI Unit Pasar Tugu dan Kedaton 2023-2024.
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menahan satu tersangka kasus korupsi penyaluran dana kredit bank BUMN Unit Kedaton tahun anggaran 2023-2024.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama membenarkan ihwal kegiatan penahanan tersebut. Tersangka berinisial FB merupakan pegawai marketing sekaligus mantri pada kantor bank Himbara setempat.
"Benar, kemarin Tim Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung kembali melakukan penahanan terhadap tersangka inisial FB yang merupakan pegawai Bank Himbara," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
1. Tidak melakukan verifikasi kebenaran

Dalam praktik korupsi tersebut, Angga mengungkapkan, tersangka FB selaku marketing memiliki peran tidak melakukan verifikasi kebenaran data terhadap pihak-pihak pengajuan pinjaman telah disampaikan oleh para Agen.
Menurutnya, perbuatan FB pengabaian verifikasi tersebut mencakup kondisi dan lokasi usaha diajukan apakah telah sesuai atau tidak hingga menyebabkan negara mengalami kerugian.
"Bahwa akibat serangkaian perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan ahli telah merugikan keuangan negara sebesar 986.990.540," ungkapnya.
2. Ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung

Terkait perbuatannya tersebut, Angga menegaskan, tersangka FB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka FB ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitung mulai Kamis (27/11/2025) sampai 20 hari ke depan
"Bahwa selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya," tegas Kasi Intel.
3. Kejari Bandar Lampung total tetapkan 8 tersangka

Dalam kasus korupsi ini, Kejari Bandar Lampung diketahui mengusut perkara korupsi penyaluran dana Kredit Cepat (KeCe) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada bank BUMN Unit Pasar Tugu dan Kedaton 2023-2024.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidsus telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang. Mereka ialah SU, SI, ES, RH, DV dan SY selaku agen, serta DA, FB selaku pegawai marketing sekaligus mantri pada masing-masing kantor bank setempat.


















