Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Remaja Pringsewu Bobol Rumah, Gasak Uang Rp86 Juta untuk Judol

Remaja Pringsewu Bobol Rumah, Gasak Uang Rp86 Juta untuk Judol
Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Remaja 16 tahun di Pringsewu ditangkap polisi setelah membobol rumah kosong dan mencuri uang tunai Rp86 juta menggunakan linggis untuk mencongkel jendela.
  • Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli dua motor, handphone, bermain judi online, serta berfoya-foya di tempat hiburan malam.
  • Karena pelaku masih di bawah umur, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam penanganan kasus yang dijerat Pasal 477 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Seorang remaja berinisial RA (16) di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi usai membobol rumah kosong dan membawa kabur uang tunai Rp86 juta.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan uang hasil pencurian itu diketahui dipakai untuk membeli motor, bermain judi online hingga berfoya-foya.

Rosali mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pergi.

“Pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan linggis untuk mencongkel jendela. Lalu menggeledah beberapa ruangan dan mengambil uang tunai milik korban,” kata Rosali, Kamis (28/5/2026).

1. Uang disimpan di laci hingga kaleng biskuit

ilustrasi mencuri uang rakyat (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi mencuri uang rakyat (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Rosali menjelaskan, uang milik korban ditemukan pelaku di beberapa tempat berbeda di dalam rumah. Mulai dari laci meja, lemari pakaian hingga kaleng biskuit.

“Ada di laci meja 30 juta, di kaleng biskuit 45 juta, lalu di dua tas berbeda 11 juta. Total semuanya 86 juta,” jelasnya.

Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. RA kemudian ditangkap di kediamannya, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

2. Dipakai beli motor dan hiburan malam

Ilustrasi dugem (unsplash.com/Aleksandr Popov)
Ilustrasi dugem (unsplash.com/Aleksandr Popov)

Dari hasil pemeriksaan, polisi membeberkan uang hasil pencurian tersebut sebagian besar telah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan hiburan.

“Pengakuannya dipakai untuk berfoya-foya, beli dua motor, handphone, ke tempat hiburan malam hingga bermain judi slot,” beber Rosali.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor yakni Yamaha RX King, Yamaha Vixion dan Yamaha Vega, satu unit handphone serta uang tunai Rp10 juta yang tersisa dari hasil pencurian.

3. Polisi libatkan Bapas karena pelaku masih di bawah umur

ilustrasi pencuri
ilustrasi pencuri (pixabay.com/Mohamed Hassan)

Karena pelaku masih berusia 16 tahun, polisi menyebut penanganan kasus akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pemerintah daerah.

“Kami akan melibatkan pemerintah daerah hingga Bapas karena pelaku masih di bawah umur,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More