Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Takut Didor Polisi, Pencuri Motor di Bandar Lampung Serahkan Diri

Takut Didor Polisi, Pencuri Motor di Bandar Lampung Serahkan Diri
Pelaku Ade Gunawan, tersangka pencuri sepeda motor menyerahkan diri ke polisi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Adi Gunawan, pelaku curanmor bersenjata di Bandar Lampung, menyerahkan diri ke polisi karena takut ditembak setelah mengetahui rekannya lebih dulu ditangkap.
  • Polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver dan dua peluru aktif yang digunakan pelaku saat aksi pencurian motor di halaman toko Fantastic Tailor.
  • Hasil pemeriksaan mengungkap Adi Gunawan dan rekannya AY sudah dua kali beraksi mencuri motor di Bandar Lampung, sementara polisi masih memburu senjata api lain terkait kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Adi Gunawan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api rakitan di Kota Bandar Lampung akhirnya memilih menyerahkan diri lantaran takut ditembak polisi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku Adi Gunawan mengetahui rekannya lebih dulu ditangkap petugas memutuskan menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur, sebelum akhirnya diangkut personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung

“Ya, AG ini mengetahui temannya sudah ditangkap, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

1. Polisi sita senpi rakitan dan peluru

IMG_20260526_165433.jpg
Konferensi pers penangkapan pelaku Ade Gunawan di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam penangkapan tersebut, Alfret melanjutkan, petugas turut menyita sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver beserta dua butir peluru aktif kaliber 9 mm.

Menurutnya, senjata api tersebut diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Kota Bandar Lampung.

“Sudah kami tunjukkan satu pucuk senpi rakitan beserta dua butir peluru. Ini yang sempat viral di TKP halaman parkir toko Fantastic Tailor,” kata Alfret.

2. Pelaku sempat lepaskan tembakan saat kabur

IMG_20260404_121352.jpg
Tangkap layar aksi pencurian sepeda motor bersenjata api di Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dalam aksi pencurian terjadi di halaman parkir toko Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada 3 April 2026. Saat itu, korban memergoki sepeda motornya sedang dibawa kabur dua pelaku.

Namun, saat warga bersama tukang parkir sempat melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku terjatuh usai menabrak kendaraan lain, situasi berubah mencekam. Itu saat Adi Gunawan datang sambil membawa motor hasil curian dan melepaskan tembakan ke udara, untuk menyelamatkan rekannya.

“Satu orang sudah berhasil ditangkap warga. Temannya datang kemudian melepaskan tembakan bak koboi dan membawa pergi lagi pelaku yang sudah hampir diringkus warga itu,” ungkap kapolresta.

3. Sudah dua kali beraksi di Bandar Lampung

IMG_20260526_170010.jpg
Konferensi pers penangkapan pelaku Ade Gunawan di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfret menambahkan, polisi mengungkap Adi Gunawan bersama rekannya berinisial AY telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung.

Kedua pelaku saat menjalankan aksinya diketahui berkeliling mencari sepeda motor yang mudah dicuri. Terutama kendaraan tanpa pengaman tambahan.

"Dari pengakuan pelaku, keduanya tercatat baru dua kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, tapi ini masih terus kami dalami," kata dia.

4. Polisi buru senjata api lainnya

IMG_20260526_170042.jpg
Konferensi pers penangkapan pelaku Ade Gunawan di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menambahkan, personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya senjata api lain yang dibawa salah satu pelaku saat kejadian berlangsung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta undang-undang darurat atas sepemilikan senjata," imbuh Kapolresta.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More