Qomaru Bukan Paslon, Keputusan KPU Metro Dinilai Abai Dasar Hukum

- KPU Metro membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro nomor urut 2
- Keputusan dianggap tidak memiliki dasar hukum dan telah mengabaikan pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
- Sebelum adanya dasar undang-undang yang mengatur secara terperinci terkait pembatalan pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi salah satu paslon, maka status pencalonan dari paslon Wahdi-Qomaru tetap dinyatakan gugur
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah memutuskan hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro nomor urut 2. Keputusan tersebut menuai kritik dan dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menilai, keputusan tersebut telah mengabaikan pasal 71 ayat (5) pada Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, peserta Pilkada tersebut merupakan pasangan calon (Paslon).
"Jadi apabila salah satu yang bermasalah hukum dan ada putusan pidana, maka akan menggugurkan pasangan calon tersebut dalam pencalonan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2024).
1. Perbuatan Qomaru sejatinya ikut ditanggung Wahdi

Dalam konteks keputusan ini, Candra menyebutkan, perbuatan Qomaru sebagai terpidana kasus pelanggaran pemilihan sekaligus petahana wakil wali kota Metro sejatinya juga ditanggung oleh petahana calon Wali Kota nomor urut 2, Wahdi.
Sehingga bila merujuk pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Wahdi dan Qomaru bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai kandidat kepala daerah Pilwalkot Metro 2024.
"Dikarenakan calon wakil terbukti (melakukan pidana pemilihan), sehingga menurut saya status pasangan calon sudah tidak terpenuhi dan batal menjadi pasangan calon peserta pemilihan," terangnya.
2. Kasus pembatalan paslon juga pernah terjadi di Pilkada Lampung Timur

Berkaca dari catatan kontestasi Pilkada di Provinsi Lampung, Candra menyebutkan, kasus hampir serupa juga pernah terjadi pada Pilkada Lampung Timur 2015 lalu. Saat itu, Calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo berpasangan dengan Erwin Arifin yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKS dan PAN meninggal dunia.
Alhasil, pencalonan Erwin bersama Prio Budi diputuskan gugur kepesertaannya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada Lampung Timur 2015.
"Di kasus itupun diproses oleh Panwaslu kabupaten (sebelum menjadi Bawaslu), akan tetapi Panwaslu Kabupaten malah menguatkan putusan KPU. Tapi memang untuk sekarang, regulasi mengatur bila masih 30 hari sebelum hari pemungutan suara masih bisa diganti oleh partai politik, akan tetapi, kalau sudah menyisakan waktu 29 hari lagi di hari pemungutan suara maka tidak bisa diganti," terangnya.
3. Status paslon Wahdi-Qomaru sejatinya telah gugur

Lebih lanjut Candra menyimpulkan, sebelum adanya dasar undang-undang yang mengatur secara terperinci terkait pembatalan pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi salah satu paslon, maka status pencalonan dari paslon Wahdi-Qomaru tetap dinyatakan gugur.
"Ya belum tahu kalau saya dasar hukumnya sampai saat ini, karena di UU 10 Tahun 2016 menyebut pasangan calon, berarti, calon wali kota dan wakil wali kotanya. Gugur satu ya gugur semua," katanya.