Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Praperadilan San Xiong Steel, Penyidik Mengaku Bingung SP3 Digugat Lagi

Sidang praperadilan surat SP3 oleh Polda Lampung dalam kasus konflik internal PT San Xiong Steel Indonesia
Sidang praperadilan surat SP3 oleh Polda Lampung dalam kasus konflik internal PT San Xiong Steel Indonesia. (Dok. IDN Times).
Intinya sih...
  • Penghentian penyidikan perkara atas putusan pengadilan
  • Tidak semua pihak sah melapor
  • Sebut potensi pertentangan hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung terkait konflik hukum internal PT San Xiong Steel Indonesia masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam agenda persidangan yang digelar hari ini, Senin (12/1/2026), mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Lampung dengan menghadirkan saksi Aipda Budi Purnomo, selaku Penyidik Pembantu Subdit III Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Aipda Budi Purnomo mengaku kebingungan atas poengajuan kembali praperadilan terhadap perkara yang menurutnya telah diputus secara sah, final, dan mengikat oleh Pengadilan Negeri Kalianda. Pasalnya, SP3 diterbitkan Polda Lampung merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla diputus pada Desember 2025 lalu.

“SP3 yang dilakukan pihak Polda berdasarkan putusan praperadilan Nomor 04 yang bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dilaksanakan,” ujar Budi Purnomo dalam persidangan di hadapan hakim tunggal.

1. Penghentian penyidikan perkara atas putusan pengadilan

Sidang praperadilan surat SP3 oleh Polda Lampung dalam kasus konflik internal PT San Xiong Steel Indonesia
Sidang praperadilan surat SP3 oleh Polda Lampung dalam kasus konflik internal PT San Xiong Steel Indonesia. (Dok. IDN Times).

Budi menyampaikan, sidang praperadilan digelar kembali atas perkara yang sama membuatnya secara pribadi sebagai penyidik merasa bingung, karena Polda Lampung secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Finny Fong selaku Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia pada November 2025.

“Secara pribadi saya bingung, karena pada tanggal 10 November 2025 perkara ini sudah diputus secara final dan mengikat oleh PN Kalianda,” katanya.

2. Tidak semua pihak sah melapor

Terkait keterangan saksi Aipda Budi Purnomo, Kuasa Hukum Finny Fong, Aristoteles MJ Siahaan, menilai terdapat perbedaan pandangan antara penyidik dengan ketentuan hukum berlaku. Ia menegaskan, tidak semua pihak dapat secara sah melaporkan atau mewakili perseroan dalam proses hukum.

“Sesuai Undang-Undang Pasal 98 Tahun 2023, yang berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi,” ujar Aristoteles.

Selain itu, ia juga menegaskan Chen Jihong tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia dan tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut. “Chen Jihong bukan lagi direktur utama dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili perseroan,” lanjut dia.

3. Sebut potensi pertentangan hukum

Sidang praperadilan surat SP3 oleh Polda Lampung dalam kasus konflik internal PT San Xiong Steel Indonesia
Sidang praperadilan surat SP3 oleh Polda Lampung dalam kasus konflik internal PT San Xiong Steel Indonesia. (Dok. IDN Times).

Aristoteles turut menyoroti potensi pertentangan hukum apabila Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan praperadilan yang baru, mengingat sebelumnya pengadilan telah mengeluarkan putusan final.

“Saksi penyidik saja mengaku bingung, bagaimana melanjutkan perkara ini jika ada praperadilan di atas praperadilan. Saya sependapat, perkara ini sudah dihentikan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya. Akan sangat aneh jika PN Kalianda membuka kembali perkara yang telah diputus final,” tegasnya.

Ia menambahkan permohonan praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. “Saya yakin dan sangat yakin permohonan praperadilan ini nantinya akan ditolak,” imbuh Aristoteles.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Awas! Gelombang Tinggi Air Laut hingga 2,5 Meter di Perairan Lampung

13 Jan 2026, 18:25 WIBNews