Polisi Pulangkan 7 Petani Sempat Diamankan saat Eksekusi Lahan PT BSA

Lampung Tengah, IDN Times - Polres Lampung Tengah memulangkan 7 petani merupakan warga Kecamatan Anak Tuha sempat bersitegang dengan petugas gabungan saat proses pengamanan eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kegiatan pengamanan eksekusi lahan sempat disertai aksi penolakan warga tersebut, dalam prosesnya terdapat delapan petani diduga memicu aksi kericuhan.
"Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan sudah kami pulangkan kembali ke keluarga masing-masing," ujarnya, Sabtu (23/9/2023).
1. Seorang warga masih ditahan karena membawa sajam dan memprovokasi massa

Pascamenjalani pemeriksaan intensif, Andik mengungkapkan, pihaknya terpaksa menahan satu warga lainnya di Mapolres Lampung Tengah. Pria itu selain kedapatan membawa senjata tajam dan memprovokasi massa, serta menghalangi kegiatan perusahaan mengelola lahan.
"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
2. Proses pengamanan dan pengelolaan lahan masih berlangsung

Andik melanjutkan, proses pengamanan dan pengelolaan lahan PT BSA masih berlanjut sampai dengan hari. Kendati demikian, situsi dan kondisi dikatakan berlangsung kondusif, aman, dan lancar.
Selain itu, pihaknya masih menempati posko Tin Pokja bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, untuk menerima laporan ganti rugi tanam tumbuh milik warga di lahan setempat.
"Sampai dengan kemarin, ada sekitar 15 orang sudah melapor ke Pokja, kemungkinan hari ini akan bertambah," ucap dia.
3. Seorang polisi bersikap arogan diamankan Bidpropam

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Firman Andreanto mengatakan, seiring temuan video viral memperlihatkan seorang polisi bersikap arogan melakukan tindakan di luar SOP. Maka pihaknya telah mengamankan dan memeriksa anggota tersebut.
Anggota itu dikatakan berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) insial Z, yang sudah mengakui perbuatannya bertindak di luar SPO pengamanan eksekusi lahan PT BSA.
"Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya, serta melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022," tandas kabid propam.