Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengasuh Ponpes di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Santri

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus resmi menetapkan pria berinisial RH, oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kelumbayan sebagai tersangka. Itu menyusul telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara laporan dugaan pencabulan.

"Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap sang oknum berinisial RH," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.

1. Dugaan pencabulan dilakukan terhadap 6 santri perempuan di bawah umur

Kasat Reskrim Tanggamus, Iptu Ramon Zamora tetapkan RH tersangka. (IDN Times/Istimewa)

Ramon menjelaskan, laporan duga pencabulan dilakukan RH tersebut, itu diketahui dilakukan pelaku terhadap enam orang murid perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.

"Sudah kita lakukan pemanggilan dua kali, namun tidak ada niatan kooperatif dan RH tidak hadir," katanya. 

2. Pelaku ditetapkan masuk DPO

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Atas mangkirnya RH dari panggilan pihak kepolisian tersebut, Ramon mengungkapkan, pihaknya juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada terduga pelaku.

Selain itu, masyarakat turut diimbau bagi yang mengetahui keberadaan RH, agar dapat menginformasikan ke aparat penegak hukum setempat.

"DPO sudah kita tertibkan, jadi apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan 110," tegas Ramon.

3. Kejahatan seksual dilakukan rentan Oktober 2020 hingga Maret 2021

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Sebelumnya petugas Polres Tanggamus telah menerima enam laporan kepolisian atas dugaan pencabulan dialami oleh masing-masing 6 korban atas perbuatan RH, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Merujuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kejahatan seksual dilakukan RH dialami masing-masing korban  dalam kurun waktu berbeda-beda yaitu pada rentan Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021, dan Maret 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us