Kasus Penembakan Brigpol AS, Bentuk Ancaman Keamanan Publik dan Negara

- Penembakan Brigpol AS oleh pelaku curanmor dinilai sebagai eskalasi kejahatan jalanan yang mengancam keamanan publik dan kewibawaan negara, bukan sekadar tindak kriminal biasa.
- Tindakan pelaku dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap aparat negara, mencakup pembunuhan, perlawanan bersenjata, hingga indikasi jaringan kejahatan terorganisir yang memerlukan pendekatan penegakan hukum modern.
- Benny menekankan pentingnya penegakan hukum profesional dengan efek pencegahan kuat serta reformasi hukum pidana nasional untuk memperkuat perlindungan aparat dan sistem intelijen kepolisian.
Bandar Lampung, IDN Times - Peristiwa penembakan anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung, Brigadir Polisi (Brigpol) AS oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dinilai bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa. Kasus ini dianggap bentuk eskalasi kejahatan jalanan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan publik dan kewibawaan negara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara mengatakan, dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan pelaku sudah masuk kategori kejahatan dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap aparat negara.
“Ketika pelaku curanmor melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas, maka perbuatannya tidak lagi bisa dipandang sebagai pencurian biasa. Ini sudah menjadi serangan terhadap simbol otoritas negara,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
1. Tindakan pidana berat

Benny menjelaskan, konsep KUHP Nasional saat ini tidak hanya menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemulihan ketertiban umum.
Menurutnya, secara normatif tindakan tersebut dapat dikualifikasikan dalam sejumlah tindak pidana berat. Mulai dari pembunuhan terhadap aparat menjalankan tugas negara, perlawanan dengan kekerasan terhadap pejabat yang sah, kepemilikan senjata api ilegal, hingga kemungkinan adanya permufakatan jahat apabila aksi dilakukan secara terorganisir.
“Serangan terhadap polisi saat menjalankan tugas pada hakikatnya merupakan serangan terhadap kewibawaan negara itu sendiri. Karena itu, negara memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan represif yang terukur terhadap pelaku kejahatan bersenjata,” katanya.
2. Perlu dipandang kejahatan properti terorganisir

Benny menambahkan, prinsip tersebut sejalan dengan doktrin necessity dan proportional use of force dalam penegakan hukum modern, yakni penggunaan kekuatan oleh aparat diperbolehkan selama dilakukan untuk menghentikan ancaman nyata dan segera.
Dalam pandangannya, fenomena pencurian motor saat ini juga harus dibaca sebagai bagian dari organized property crime atau kejahatan properti terorganisir. Pasalnya, berbagai kasus menunjukkan adanya jaringan pelaku yang terstruktur, penggunaan senjata api rakitan, hingga aksi kekerasan mematikan.
“Penanganannya tidak cukup hanya dengan pola penegakan hukum biasa. Harus menggunakan pendekatan kriminal modern berbasis intelijen, digital tracking, dan pemetaan jaringan pelaku,” jelas Benny.
3. Penegakkan hukum profesional perlu disertai efek pencegahan

Dari sudut pandang kriminologi modern, Benny menilai penembakan terhadap anggota polisi menunjukkan meningkatnya criminal audacity atau keberanian pelaku kriminal dalam menyerang aparat.
“Ini indikator bahwa pelaku tidak lagi takut terhadap hukum. Kalau negara tidak merespons secara tegas dan terukur, maka deterrent effect terhadap kejahatan jalanan bisa menurun,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menekankan penegakan hukum terhadap pelaku harus tetap dilakukan secara profesional dan berbasis due process of law, namun tetap memberikan efek pencegahan yang kuat.
“Negara tidak boleh kalah oleh kriminal bersenjata. Tapi di sisi lain aparat juga wajib menjaga prinsip akuntabilitas agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor HAM dan hukum acara pidana modern,” tegasnya.
4. Pentingnya reformasi hukum pidana nasional

Benny menambahkan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa reformasi hukum pidana nasional harus diiringi penguatan perlindungan terhadap aparat penegak hukum, hingga modernisasi sistem intelijen kepolisian.
"Perlu jadi catatan bersama, bahwa peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap jaringan kejahatan jalanan bersenjata harus dilakukan," imbuh Benny.
















