Modus Love Scamming 137 Napi Rutan Kotabumi, VCS Nyamar TNI-Polri

- Polda Lampung ungkap 137 napi Rutan Kotabumi jalankan love scamming dengan menyamar sebagai anggota TNI-Polri untuk menipu korban perempuan lewat hubungan asmara dan video call sex.
- Modus berlangsung sejak Januari hingga April 2026, dengan pembagian hasil kejahatan terstruktur dan penggunaan identitas serta surat cuti palsu guna memperdaya korban agar mengirim uang.
- Ratusan pelaku dijerat UU ITE, KUHP tentang pornografi dan penipuan identitas palsu, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara; polisi juga telusuri rekening hasil kejahatan.
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap modus penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming melibatkan 137 warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi. Para pelaku menyamar sebagai anggota TNI hingga Polri guna memperdaya para korban perempuan.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan ratusan telepon genggam di dalam rutan yang diduga digunakan para napi menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
“Modus ini sangat terorganisir. Para pelaku membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas anggota TNI maupun Polri, lalu mendekati korban perempuan untuk menjalin hubungan asmara secara daring,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
1. Modus pelaku jebak korban lewat hubungan asmara dan VCS

Dalam praktiknya, Helfi mengungkapkan, para pelaku membangun komunikasi intensif dengan korban hingga mengajak berpacaran dan melakukan video call sex (VCS). Kemudian rekaman VCS itu diedit dan dijadikan alat ancaman kepada para korbannya.
Pelaku lain dalam jaringan tersebut berpura-pura menjadi anggota Propam atau Polisi Militer (PM) mengaku menemukan rekaman asusila korban bersama anggota TNI/Polri. Korban selanjutnya diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih menghapus video agar tidak disebarluaskan ke media sosial maupun pemberitaan.
“Korban diancam video pribadinya akan disebarkan apabila tidak mengirimkan uang. Ini bentuk pemerasan yang memanfaatkan rasa takut dan tekanan psikologis korban,” ucap Helfi.
2. Beroperasi sejak Januari hingga April 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan, Helfi melanjutkan, pembagian keuntungan dilakukan secara terstruktur. Para “pekerja” atau operator mendapatkan 60 persen hasil kejahatan, pelaku berperan sebagai “penembak” menerima 10 persen, sementara 30 persen diberikan kepada pemuka kelompok.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpamintel Ditjen Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone di dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi pada 30 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan dan analisa barang bukti, praktik love scamming tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Selain menggunakan identitas palsu anggota TNI/Polri, para pelaku juga kerap memberikan alasan sedang bertugas, sibuk dinas, mengalami kecelakaan, mutasi, hingga mengaku ditangkap Propam atau Polisi Militer untuk meyakinkan korban agar mengirimkan uang.
"Para pelaku ini juga menggunakan surat cuti palsu dan berbagai tipu muslihat lain guna memperdaya para korban, khususnya para wanita," ungkap Kapolda.
3. Dijerat UU ITE hingga ancaman pidana 10 tahun

Dalam perkara ini, Helfi menegaskan, ratusan pelaku bakal dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait ancaman penyebaran konten pribadi untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, pelaku juga dipersangkakan Pasal 407 KUHP tentang pornografi karena merekam dan mengedit video VCS korban untuk bahan ancaman, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Para tersangka turut dijerat Pasal 492 KUHP terkait penipuan menggunakan identitas palsu, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Helfi.
4. Polda Lampung telusuri rekening penampung

Helfi menambahkan, penyidik masih memeriksa para pelaku serta menelusuri rekening penampung hasil kejahatan. Polda Lampung juga berkoordinasi dengan pihak perbankan. Tujuannya, membuka informasi transaksi keuangan dan memblokir rekening terindikasi digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Penyidik juga terus berupaya menghubungi korban-korban lainnya, agar bersedia membuat laporan polisi sehingga perkara ini bisa dikembangkan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, Kapolda turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Khususnya akun yang mengaku sebagai anggota TNI/Polri maupun profesi tertentu.
“Masyarakat jangan mudah percaya, apalagi memberikan foto atau video pribadi kepada orang yang belum dikenal langsung. Segera laporkan apabila mengalami ancaman atau pemerasan melalui media elektronik,” imbuh Helfi.

















