Dalih Bayar Utang, Karyawan BUMN Tega Curi Motor Rekan Kerja

- Seorang karyawan PT Bukit Asam bernama WR ditangkap polisi karena mencuri motor rekan kerjanya di area parkir perusahaan Bandar Lampung.
- Aksi pencurian terungkap lewat rekaman CCTV setelah WR mengambil kunci motor korban dari loker rusak dan membawa kabur kendaraan tersebut.
- Pelaku mengaku mencuri karena terlilit utang dan berencana menjual motor itu; kini ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - WR (28) karyawan perusahaan BUMN PT Bukit Asam ditangkap personel Polresta Bandar Lampung. Warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang Bandar Lampung ini ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya.
Alasan aksi dilakukan pelaku demi melunasi utang. Nahas, aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di area perusahaan.
1. Curi motor di area parkir perusahaan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/65/IV/2026/SPKT/Polsek Panjang/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 8 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir PT Bukit Asam, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
2. Kronologi curanmor

Korban diketahui berinisial MA (20), warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam miliknya di halaman parkir perusahaan.
Kapolresta menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi loker karyawan yang sudah rusak dan tidak dapat dikunci. Saat melihat kunci motor korban tersimpan di dalam kantong baju yang berada di loker bersama, pelaku langsung mengambilnya.
3. Terlilit utang

Alfret menjelaskan, setelah berhasil menguasai kunci tersebut, WR menuju area parkir dan membawa kabur sepeda motor korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Motif pelaku karena terlilit utang. Motor itu rencananya akan dijual untuk membayar utangnya,” ungkap Alfret, Minggu (10/5/2026).
4. Ditangkap di kediaman

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. WR kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 beserta kunci kontak serta satu buah hoodie warna cokelat yang digunakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.



















