Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Alasan Penahanan Arinal Djunaidi Dipindah ke Lapas Rajabasa

Alasan Penahanan Arinal Djunaidi Dipindah ke Lapas Rajabasa
Penyidik Kejati Lampung memindahkan penahanan Arinal Djunaidi dari Rutan Kelas I Way Huwi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. (IDN Times/Istimewa).
Intinya Sih
  • Kejati Lampung memindahkan penahanan mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa demi kelancaran proses penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB.
  • Pemindahan dilakukan agar tidak terjadi interaksi antara tersangka dan terdakwa lain yang bisa mengganggu pendalaman materi perkara serta menjaga integritas alat bukti dan keterangan saksi.
  • Penyidik Kejati Lampung telah menyita aset Arinal senilai sekitar Rp38,5 miliar berupa kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, dan puluhan sertifikat tanah terkait kasus korupsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memindahkan lokasi penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan ihwal pemindahan tersebut. Arinal diketahui tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ini sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi.

“Benar, adanya pemindahan tersangka AD dari rutan ke lapas. Hal ini dilakukan demi kepentingan pembuktian, baik di tingkat penuntutan maupun penyidikan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

1. Pemindahan untuk kepentingan teknis penyidikan

IMG_20260428_213728.jpg
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ricky menjelaskan, pemindahan lokasi penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik. Pasalnya, Rutan Way Huwi saat ini juga terdapat tiga terdakwa lain yang masih berkaitan dengan perkara yang sama.

Ketiga terdakwa itu ialah Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). Menurutnya, keberadaan para tersangka dan terdakwa dalam satu lokasi penahanan dikhawatirkan dapat mengganggu proses pendalaman materi perkara.

“Alasan bidang teknis memindahkan yang bersangkutan adalah untuk memastikan tidak ada gangguan selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung,” ucapnya.

2. Kejati ingin jaga integritas alat bukti

community.idntimes
Tiga Terdakwa korupsi PT LEB Lampung. (IDN Times/Kejari Bandar Lampung)

Kejati Lampung menegaskan, pemisahan tempat penahanan tersebut bertujuan menjaga integritas alat bukti dan keterangan saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah adanya komunikasi antarpihak yang berpotensi memengaruhi jalannya proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi dana PI 10 persen PT LEB.

"Jadi hingga saat imi Arinal masih menjalani masa penahanan di Lapas Rajabasa di bawah pengawasan petugas," katanya.

3. Kejati Lampung sita aset Arinal senilai Rp38 miliar

Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)
Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada PT LEB senilai Rp271 miliar.

Selain itu, Penyidik Kejati Lampung juga telah menyita aset milik Arinal Djunaidi senilai sekitar Rp38,5 miliar meliputi 7 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram (Rp1,29 miliar), uang tunai berikut valuta asing (Rp1,35 miliar), deposito (Rp4,4 miliar), hingga 29 sertifikat hak milik (SHM) tanah setara Rp28 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More