Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terbongkar! 137 Napi Rutan Kotabumi Terlibat Sindikat Love Scamming

Terbongkar! 137 Napi Rutan Kotabumi Terlibat Sindikat Love Scamming
Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Polda Lampung membongkar sindikat love scamming dijalankan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, melibatkan 137 narapidana yang memanfaatkan media sosial untuk menipu korban dengan modus asmara.
  • Penyelidikan mencatat ribuan korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar, di mana sebagian besar tertipu melalui chat dan video call seks bermodus aparat keamanan.
  • Polisi menyita 156 handphone, atribut Polri palsu, serta kartu ATM dan SIM yang digunakan dalam aksi penipuan, sambil terus menelusuri jaringan dan aliran dana hasil kejahatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung membongkar praktik kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan bermodus asmara dijalankan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan diterima polisi pada 30 April 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan praktik penipuan terorganisir yang dijalankan para narapidana dari balik jeruji besi.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Para pelaku menjalankan aksi penipuan secara sistematis dari dalam rutan dengan memanfaatkan media sosial dan komunikasi digital untuk memperdaya korban,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

1. Libatkan 137 warga binaan

IMG-20260511-WA0016.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pengungkapan tersebut, Helfi menyebutkan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa 145 warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi. Rinciannya, 56 orang dari Blok A, 36 orang dari Blok B, dan 53 orang dari Blok C.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan love scamming tersebut. Mereka kini telah dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Mulai dari pemuka atau koordinator blok, penembak menelepon korban dengan mengaku sebagai anggota Propam maupun polisi militer, hingga pekerja membuat akun palsu media sosial berpura-pura menjadi aparat TNI dan Polri.

“Mereka juga melakukan manipulasi foto hingga video call seks untuk menjerat korban, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban,” jelas Helfi.

2. Ribuan korban jadi sasaran, kerugian Rp1,4 miliar

IMG-20260511-WA0018.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan data penyelidikan, Helfi melanjutkan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai ribuan orang. Sebanyak 1.286 orang tercatat menjadi korban chat, sedangkan 671 lainnya menjadi korban video call sex (VCS).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada para pelaku dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar lebih. Dua korban masing-masing berasal dari Jawa Timur dan Lampung telah bersedia membuat laporan pengaduan resmi ke polisi.

“Kerugian sementara yang terdata kurang lebih 1,424 miliar. Angka ini masih bisa bertambah seiring proses pendalaman penyidikan,” ungkap Kapolda.

3. Polisi sita ratusan handphone dan atribut polisi

IMG-20260511-WA0015.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pengungkapan kasus ini, Helfi menegaskan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil temuan Ditpamintel Ditjen PAS di Rutan Kotabumi. Barang bukti tersebut di antaranya satu set seragam dinas harian Polri lengkap dengan atribut Brigpol dan logo Polres Way Kanan, dua kaos dalaman Polri, kemeja putih dengan pin reserse, hingga kaos hitam bertuliskan Monusco.

Selain itu, petugas juga menyita 156 unit handphone, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu Brizzi, dan kartu SIM siap pakai yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

“Kami pastikan proses hukum terus berjalan dengan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun aliran dana hasil kejahatan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan berlaku,” tegas jenderal polisi bintang dua tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More