Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Tanggamus Masih Remaja

Siar dengan bengkel motor custom-nya (IDN Times/Indah Permata Sari)

Tanggamus, IDN Times - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol di bengkel berada di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Rinciannya, AR (36) dan dua lainnya masih dibawah umur berinisial MH (17) dan DA (17). 

1. Kerugian korban ditaksir Rp9 juta

default-image.png
Default Image IDN

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Suhadi (39) warga Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. 

Pasalnya, korban telah kehilangan sejumlah alat perbengkelan bernilai hampir Rp9 juta saat kejadian pencurian terjadi di bengkelnya 27 Juli 2021 lalu. 

"Atas penyelidikan tersebut, sehingga ketiga tersangka dapat teridentifikasi dan berhasil ditangkap Jumat, 10 September 2021 pukul 00.30 WIB," ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (14/9/2021). 

2. Ada barang curian sudah dijual ke penadah

unsplash.com/@sincerelymedia

Kapolsek mengatakan, dalam penangkapan ketiga tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat cutting whell warna merah dan satu buah gerinda tangan warna merah. 

"Barang bukti tersebut diamankan di rumah salah satu tersangka dengan niat untuk dijual," kata AKP Sugeng. 

Ia menambahkan, ditemukannya dua barang bukti tersebut, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti lain yang diakui tersangka telah dijual kepada penadah yang telah diketahui identitasnya. 

"Selain menangkap tiga tersangka kami juga masih melakukan pencarian satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan DPO," ungkap Sugeng. 

3. Korban kehilangan peralatan bengkel

Pribadi

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat dialami korban Selasa 27 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban kehilangan alat-alat perbengkelan yaitu satu cutting whell, satu gerinda tangan, satu generator 3000st, satu roda gila. 

Hal itu diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 WIB saat  korban mengecek bengkel miliknya mendapati barang-barang yang berada dibengkel sudah tidak ada. Lalu korban bersama saksi mencari diseputaran bengkel akan tetapi tidak ketemu. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti," jelas Sugeng. 

4. Peran masing-masing tersangka

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait peran masing-masing tersangka, kapolsek menjelaskan, AR memesan dan menyuruh ketiga pelaku untuk MH, DA dan N (DPO) untuk melakukan pencurian di bengkel korban. 

"Atas permintaan AR, ketiga pelaku mencongkel pintu bengkel lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang tersebut lalu dijual kepada pelaku AR," imbuh AKP Sugeng. 

Penjualan barang hasil curian tersebut, pelaku MH, DA dan N (DPO) mendapatkan uang dari AR sebesar Rp700 ribu yang diterima oleh N DPO. 

5. Tersangka di bawah umur mengacu UU Peradilan Anak

Ilustrasi hukum (Pixabay)

AKP Sugeng mengatakan, menurut keterangan AR, memberikan uang sebesar Rp700 ribu kepada N (DPO). Nahas, menurut keterangan DA dan MH mereka masing- mendapat Rp100 ribu dari N. 

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us