Momen Hakim Semprot Eks Gubernur Arinal: Saya Hakimnya Bukan Bapak!

- Sidang kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB diwarnai ketegangan saat hakim menegur mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi karena memotong pertanyaan majelis hakim.
- Hakim Ketua Firman Khadafi menengahi suasana sidang yang memanas dan meminta Arinal menjawab pertanyaan secara singkat, jelas, serta sesuai konteks yang ditanyakan.
- Arinal hadir sebagai saksi setelah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya dalam persidangan pembuktian terhadap petinggi PT LEB di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim sempat murka kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Ketegangan di ruang sidang tersebut bermula saat Hakim Anggota Ayanef Yulius mendalami pengetahuan Arinal terkait proses surat keputusan (SK) masa Gubernur Ridho Ficardo ihwal penunjuk awal pengelolaan PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) kepada BUMD PT Wahana Raharja, bukan PT LEB.
Hakim menyoroti pernyataan Arinal sebelumnya menyebut, proses PI tersebut masih sebatas peluang sekitar 80 persen. Padahal gubernur sebelumnya disebut telah menerbitkan keputusan penunjukan PT Wahana Raharja.
“Ini sebenarnya bukan hanya informasi akan mendapat, tapi sudah dilaksanakan oleh gubernur sebelumnya,” ujar Hakim Ayanef dalam persidangan.
1. Hakim layangkan pernyataan tegas

Mendapat pertanyaan tersebut, Arinal mencoba memberikan penjelasan panjang terkait hasil koordinasi bersama Pertamina dan SKK Migas. Namun, penjelasan itu justru memotong pertanyaan hakim yang belum selesai disampaikan.
Situasi ruang sidang sempat memanas. Hakim anggota langsung meninggikan nada bicara kepada Arinal. “Bukan itu yang saya tanyakan, pak!” tegas hakim.
Namun Arinal kemudian kembali mencoba menjawab, namun kembali menyela hingga hakim menyampaikan teguran keras. “Saya di sini hakimnya pak, bukan bapak!” ucap hakim anggota.
2. Perdebatan ditengahi hakim ketua

Pascasuasana mulai kondusif, Hakim Ketua Firman Khadafi langsung mengambil peran dengan menengahi jalannya persidangan, sekaligus meminta Arinal menjawab seperlunya sesuai pertanyaan majelis hakim.
“Saksi, sebentar. Bapak jawab yang ditanya saja. Ketika Bapak tidak tahu, jawab tidak tahu atau lupa. Tidak semuanya harus diingat,” ucap Hakim Firman.
3. Minta Arinal beri jawaban keterangan fakta

Lebih lanjut Hakim Ketua juga mengingatkan, Arinal agar tidak berputar-putar dalam memberikan jawaban keterangan atas sederet pertanyaan selama persidangan agenda pembuktian tersebut berlangsung.
“Kalau sudah ditanya, gak usah panjang-panjang. Jawab saja tadi sudah saya jawab,” ucap Hakim Firman.
"Baik," singkat Arinal.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB, Rabu (13/5/2026), penuntut umum diketahui menghadirkan Arinal sebagai saksi untuk para terdakwa petinggi PT LEB, setelah sebelumnya sempat mangkir dua kali dari agenda persidangan.



















