Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, 70 Kantong Perhiasan Toko JSR Disita

- Polda Lampung menyita sekitar 70 kantong perhiasan emas dari toko JSR di Bandar Lampung sebagai bagian penyidikan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.
- Pemilik toko JSR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyitaan, menambah total tersangka kasus tambang ilegal ini menjadi sekitar 20 orang.
- Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan lokasi dan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7 Kabupaten Way Kanan. Teranyar, polisi melakukan penyitaan barang bukti di toko perhiasan JSR di Kota Bandar Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana illegal mining diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Way Kanan.
“Yang jelas kita tahap penyidikan, tahapnya adalah melakukan penyitaan sesuai penetapan dari pengadilan untuk kasus tindak pidana illegal mining yang ada kaitannya dengan toko JSR,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (12/5/2026).
1. Tahap awal sita 70 kantong perhiasan

Heri menyampaikan, penyidik telah mengamankan puluhan kantong berisi perhiasan emas dari toko tersebut. Namun, proses penyitaan masih akan berlanjut lantaran jumlah barang bukti yang dinilai cukup besar.
“Sudah beberapa barang bukti yang kita amankan, dan ini pun akan melakukan tahap kedua penyitaan. Karena jumlahnya begitu besar, kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kejaksaan, saksi ahli, bahkan Pegadaian untuk menghitung jumlahnya,” katanya.
Tahap pertama, penyidik menyita sekitar 70 kantong berisi berbagai jenis emas seperti cincin dan perhiasan lainnya. Meski begitu, polisi belum dapat memastikan total berat keseluruhan barang bukti.
"Untuk bruto atau berat keseluruhannya nanti kita sampaikan setelah selesai, karena prosesnya sampai dini hari,” lanjut dia.
2. Pemilik toko disebut sudah tersangka

Heri menyampaikan, penyitaan lanjutan dimungkinkan tidak hanya dilakukan dua tahap, tetapi bisa berkembang hingga tahap ketiga seiring pengembangan perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, ia juga mengungkapkan status hukum pemilik toko JSR telah ditingkatkan menjadi tersangka usai dilakukan proses penyitaan. “Kalau sudah penyitaan berarti sudah tersangka,” tegasnya.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Lampung juga masih terus mengembangkan jaringan dan klaster perkara tambang ilegal tersebut. Saat ini, total tersangka telah diproses mencapai 20 orang.
“Tersangka awal 14, kemudian ada pengembangan tambah dua, penampung tiga, tambah JSR satu Jadi sekitar 20, bahkan bisa lebih ke ke depannya," rincinya.
3. Terus kembangkan perkara

Heri menegaskan, Polda Lampung masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.
"Yakinlah kami masih terus mendalami dan mengembangkan perkara, mohon doa dan dukungannya," imbuh Heri.


















