Modus Janji Dibelikan Mainan, Ayah Bandar Lampung Rudapaksa Anak Tiri

- Seorang pria berinisial YD di Bandar Lampung ditangkap karena mencabuli dan memperkosa anak tirinya berusia 10 tahun dengan modus menjanjikan mainan serta ancaman kekerasan.
- Aksi bejat YD berlangsung sejak Desember 2025 hingga April 2026, dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada, bermula dari pelecehan hingga persetubuhan berulang.
- YD dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena statusnya sebagai ayah tiri; pemerintah imbau korban lapor ke layanan SAPA 129.
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Seorang pria berinisial YD (44) tega mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya baru berusia 10 tahun berulang kali.
Pelaku YD warga Kecamatan Kemiling tersebut kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, atas laporan pihak anggota keluarga korban inisal FQ.
"Ya, pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan untuk pelengkapan berkas perkara," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
1. Modus janji belikan mainan masak-masakan

Alfret mengungkapkan, tersangka menggunakan cara manipulatif untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban. YD membujuk rayu bocah perempuan polos tersebut dengan iming-iming janji manis.
"Jadi tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan imi dengan menjanjikan kepada korban akan membelikan mainan masak-masakan," ungkapnya.
Tak hanya memberikan iming-iming hadiah, YD juga mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika FQ berani membocorkan perbuatannya kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya. "Dia mengancam akan memukul korban jika berani menceritakan kejadian yang dialaminya," lanjut dia.
2. Perkosa korban saat ibu kandungnya tak di rumah

Berdasarkan hasil penyidikan, Alfret menyebutkan, tindakan asusila dilakukan tersangka YD kepada anak tirinya FQ ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak Desember 2025 hingga akhirnya terungkap April 2026.
"Seluruh perbuatan asusila tersangka ini terjadi di rumah mereka, terutama saat ibu korban sedang tidak berada di rumah," ucapnya.
Dari hasil pendalaman, motif utama tersangka melakukan aksi bejatnya ini dikarenakan murni terdorong hawa nafsu, yang diawali dengan tindakan pelecehan terhadap korban di kamarnya. "Merasa aksinya aman, YD mulai melakukan perbuatan persetubuhan secara berulang," tambah dia.
3. Terancam hukuman tambahan karena status ayah tiri

Berbekal laporan polisi dan serangkaian kegiatan penyelidikan, Alfret menambahkan, petugas bergerak cepat meringkus tersangka YD tepatnya setelah memeriksa saksi-saksi dan mengantongi hasil visum.
Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai ayah tiri, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegas kapolresta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

















