Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kronologi TPPO Anak di Lampung, Korban Dijanjikan iPhone hingga Motor

Kronologi TPPO Anak di Lampung, Korban Dijanjikan iPhone hingga Motor
Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Lampung, Selasa (12/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Polda Lampung ungkap kasus TPPO anak di bawah umur, dua korban dijanjikan iPhone dan motor untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya.
  • Tersangka SAS (17) merekrut korban dengan iming-iming penghasilan besar, membuat identitas palsu, lalu memberangkatkan mereka ke Surabaya untuk bekerja di GION SPA.
  • Kasus terbongkar setelah keluarga diminta tebus Rp10 juta untuk memulangkan korban; polisi amankan tersangka dan jerat dengan UU Pemberantasan TPPO ancaman 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis plus-plus di Surabaya, Jawa Timur. Kedua korban diimingi-imingi iPhone hingga sepeda motor.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan perkara telah menetapkan seorang remaja perempuan berinisial SAS (17) sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban yang merasa kehilangan anaknya sejak awal April 2026.

“Korban dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar, kemudian dibujuk dan diberangkatkan ke Surabaya untuk bekerja sebagai terapis plus-plus,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

1. Korban dijanjikan iPhone dan motor

ilustrasi iPhone
ilustrasi iPhone (unsplash.com/David Grandmougin)

Helfi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban R (15), siswi kelas 9 SMP dijemput rekannya dan dibawa ke rumah tersangka SAS di wilayah Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung pada 7 April 2026.

Di lokasi tersebut, korban dikenalkan kepada tersangka dan dijanjikan bisa memperoleh penghasilan Rp2 juta per minggu jika mau bekerja. Korban juga diiming-imingi dapat membeli iPhone dan sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.

“Korban dibujuk untuk ikut bekerja dan bahkan diminta mengajak teman lainnya. Tak hanya itu, korban R juga diminta berfoto untuk dibuatkan KTP palsu agar terlihat cukup umur, setelah kejadian korban tidak pulang ke rumah hingga membuat keluarganya panik," ungkapnya.

2. Dua korban diberangkatkan ke Surabaya

IMG-20260512-WA0026.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Lampung, Selasa (12/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selang beberapa hari tepatnya 11 April 2026, Helfi melanjutkan, korban R menghubungi korban lain berinisial BAA (14) dan menawarkan pekerjaan serupa. Korban BAA lalu datang ke rumah tersangka SAS dan kembali diminta berfoto untuk pembuatan identitas palsu.

Masih di hari sama, kedua korban bersama tersangka berangkat menuju Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Bandar Lampung sebelum akhirnya bertolak ke Surabaya menggunakan bus. Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, para korban dijemput rekan tersangka bernama Marsal dan dibawa menuju Apartemen Puncak Permai milik seseorang bernama Febra alias Febri Ramadhan yang disebut sebagai pengelola Agensi Gion SPA.

“Korban kemudian ditempatkan di mess dan mulai dipekerjakan sebagai terapis. R lebih dulu ditempatkan bekerja di GION SPA pada 12 April, sedangkan korban BAA mulai bekerja tiga hari kemudian. Kami juga mengungkap tersangka SAS, ternyata telah lebih dahulu bekerja di tempat tersebut sejak Desember 2025," terangnya.

3. Keluarga diminta tebus Rp10 juta

Ilustrasi transfer uang (pexels.com/Ono Kosuki)
Ilustrasi transfer uang (pexels.com/Ono Kosuki)

Kasus praktik TPPO ini akhirnya mulai terungkap setelah korban R menghubungi bibinya pada 17 April 2026 dan mengaku ketakutan serta ingin pulang ke Lampung. Namun, pihak keluarga justru diminta membayar uang Rp10 juta jika ingin memulangkan korban dari Surabaya.

Alhasil, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dan ditindak lanjuti oleh petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS pada 9 Mei 2026.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan guru, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak," imbuh Kapolda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More