Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Damar Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Santri di Ponpes Mesuji

Damar Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Santri di Ponpes Mesuji
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Freepik; https://tau.id/zwv7j)
Intinya Sih
  • Perkumpulan DAMAR mengecam keras dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Mesuji dan menyoroti adanya intimidasi terhadap korban yang membuat laporan hukum tidak berlanjut.
  • DAMAR mendesak aparat, khususnya Polda Lampung, menjadikan kasus ini prioritas dengan mengedepankan perlindungan anak serta penegakan hukum tegas tanpa pandang status pelaku.
  • Lembaga tersebut meminta polisi segera menangkap terduga pelaku, memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta mengajak masyarakat berani melapor tanpa takut tekanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Perkumpulan DAMAR menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Mesuji terhadap sejumlah santri dan santriwati.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik di tingkat daerah maupun nasional. Itu setelah berbagai pemberitaan di media massa dan elektronik mengungkap dugaan terjadinya kekerasan seksual yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

1. Korban sudah melapor, tapi diduga ada intimidasi

ilustrasi depresi (unsplash.com/Mihail Tregubov)
ilustrasi depresi (unsplash.com/Mihail Tregubov)

Afrintina, Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR menjelaskan, berdasarkan informasi dihimpun, terdapat korban yang sebelumnya pernah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan tersebut diduga tidak berlanjut karena adanya tekanan, intimidasi, dan ketakutan yang dialami korban maupun keluarganya.

Situasi ini menunjukkan betapa rentannya posisi korban, terlebih ketika pelaku merupakan sosok yang memiliki pengaruh dan otoritas di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

"Pondok pesantren dan lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, dugaan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).

2. Harus jadi prioritas penanganan

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Perkumpulan DAMAR menilai, aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas penanganan. Itu dengan mengedepankan perspektif perlindungan korban anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tidak boleh terhambat oleh status sosial, pengaruh, maupun ketokohan pelaku.

"Kami juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga pendidikan pesantren yang selama ini menjadi tempat pendidikan moral, keagamaan, dan pembentukan karakter generasi muda," tegas Afrintina.

3. Desak Polda Lampung tangkap pelaku

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Afrintina menjelaskan, sebagai lembaga yang fokus mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dan anak serta terciptanya keadilan bagi semua, Perkumpulan DAMAR mendesak Polda Lampung untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku guna mencegah kemungkinan terjadinya intimidasi, penghilangan barang bukti, maupun pengulangan tindak kekerasan seksual.

Selain itu, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban. Itu menggunakan ketentuan hukum yang relevan, termasuk KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami juga mendesak pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan adanya perlindungan, pemulihan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan hukum bagi para korban," imbuhnya.

4. Berani melapor dan mencari pertolongan

Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)
Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)

Afrintina mengatakan, DAMAR mengajak para korban maupun keluarga korban yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut untuk berani melapor dan mencari pertolongan. Perkumpulan DAMAR siap memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan layanan pemulihan dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi korban, berikut nomor hotline Pengaduan Kasus DAMAR 0853-5756-1195;

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban, mengingat korban berhak atas perlindungan dan pemulihan.

"Perkumpulan DAMAR percaya bahwa keberanian korban untuk bersuara harus direspons dengan perlindungan, dukungan, dan penegakan hukum yang adil. Negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan dan keagamaan," kata Afrintina.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More