Ombudsman Soroti Haji Lampung 2026: Petugas Minim, Lansia Terabaikan

Ombudsman Lampung menemukan peningkatan fasilitas haji seperti gedung baru dan layanan One Stop Service, namun kekurangan petugas masih jadi hambatan utama dalam melayani ribuan jamaah.
Layanan pengaduan jamaah belum memiliki kanal resmi, sementara koordinasi dan kompetensi petugas dinilai belum optimal sehingga penanganan keluhan masih bersifat situasional.
Pelayanan di Bandara Radin Inten II belum ramah bagi lansia dan disabilitas karena keterbatasan kursi roda, ketiadaan Ambulift, serta belum adanya prioritas naik pesawat untuk kelompok rentan.
Bandar Lampung, IDN Times - Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 di Provinsi Lampung tak luput dari sorotan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Meski sejumlah fasilitas dinilai mengalami peningkatan, Ombudsman menemukan masih ada pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
Terutama soal keterbatasan petugas, layanan pengaduan jemaah yang belum optimal, hingga minimnya fasilitas ramah lansia dan disabilitas di embarkasi Bandara Internasional Radin Inten II.
Catatan tersebut muncul setelah Ombudsman Lampung melakukan pengawasan langsung di Asrama Haji Provinsi Lampung pada 6 Mei 2026 dan Bandara Internasional Radin Inten II pada 8 Mei 2026. Pengawasan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan nasional Ombudsman RI terhadap pelayanan publik dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan haji berjalan sesuai standar pelayanan publik dan mampu memberikan kenyamanan bagi seluruh jamaah.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Lampung berjalan sesuai standar pelayanan publik, khususnya dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi para jamaah. Dari hasil pengawasan lapangan, kami melihat terdapat sejumlah peningkatan fasilitas dan layanan, namun masih ditemukan beberapa catatan penting yang perlu segera menjadi perhatian bersama,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
1. Fasilitas meningkat tapi masih ada persoalan klasik

Nur Rakhman mengatakan, dalam pengawasan di Asrama Haji Provinsi Lampung, Ombudsman mengapresiasi hadirnya sejumlah peningkatan fasilitas, salah satunya gedung baru Grand Multazam. Selain itu, pelayanan bagi jemaah juga dinilai lebih terintegrasi lewat penerapan One Stop Service (OSS), yang memungkinkan jemaah memperoleh berbagai layanan sejak awal kedatangan.
Melalui OSS, jemaah mendapatkan pelayanan pengumpulan koper, pembagian dokumen perjalanan, kartu Nusuk, living cost, hingga pemeriksaan kesehatan akhir dalam satu rangkaian layanan yang terpusat.
Menurutnya, di balik peningkatan fasilitas tersebut, Ombudsman mencatat persoalan klasik yang masih menjadi hambatan utama, yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dengan jumlah jemaah haji Lampung mencapai 5.869 orang yang terbagi dalam 13 kloter penuh dan satu kloter gabungan, Ombudsman menilai jumlah petugas pelayanan belum sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung.
“Petugas yang ada saat ini bekerja sangat maksimal, namun secara kuantitas memang masih terbatas. Bahkan sebagian besar harus menetap di asrama haji hingga seluruh kloter selesai diberangkatkan. Kondisi ini tentu berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan apabila tidak diantisipasi dengan penguatan SDM dan sistem kerja yang lebih baik,” kata Nur Rakhman.
2. Belum ada layanan pengaduan resmi bagi jemaah haji

Disampaikan Nur Rakhman, Ombudsman juga menyoroti kualitas SDM pelayanan. Berdasarkan temuan di lapangan, masih ada petugas yang belum memiliki pelatihan maupun sertifikasi kompetensi sesuai bidang tugasnya.
Sementara sistem koordinasi antarpetugas pun masih berjalan situasional, lebih banyak mengandalkan rapat internal ketimbang prosedur kerja yang terstruktur.
Hal lain turut menjadi perhatian adalah belum tersedianya kanal resmi layanan pengaduan dan informasi jemaah selama berada di asrama haji. Selama ini, keluhan jemaah masih ditangani secara langsung oleh petugas lapangan tanpa sistem pengelolaan pengaduan yang terdokumentasi dengan baik.
“Kami melihat penanganan keluhan jemaah selama ini masih bersifat langsung dan situasional. Ke depan perlu dibangun sistem layanan pengaduan yang lebih terstruktur, baik melalui petugas khusus maupun kanal informasi resmi, sehingga setiap keluhan jamaah dapat terdokumentasi dan ditindaklanjuti dengan baik,” lanjutnya.
3. Soroti pelayanan di bandara belum ramah jemaah lansia dan disabilitas

Lebih lanjut Nur Rakhman menjelaskan, sorotan Ombudsman juga berlanjut saat pengawasan dilakukan di Bandara Internasional Radin Inten II. Di lokasi ini, Ombudsman menilai pelayanan bagi jemaah lansia dan disabilitas masih belum optimal. Salah satu temuan utama adalah keterbatasan kursi roda yang menyebabkan antrean panjang, terutama menjelang proses menuju pesawat.
Selain itu, Ombudsman menilai konsep “Haji Ramah Lansia” yang selama ini digaungkan pemerintah belum sepenuhnya terlihat dalam praktik pelayanan di lapangan. Jemaah lansia dan disabilitas belum mendapatkan skema prioritas naik pesawat lebih dahulu, padahal kelompok ini seharusnya mendapat perlakuan khusus agar tidak mengalami kelelahan sebelum penerbangan.
“Tema haji ramah lansia harus benar-benar diwujudkan dalam praktik pelayanan di lapangan. Jemaah lansia dan disabilitas seharusnya mendapatkan prioritas pelayanan agar tidak mengalami antrean panjang maupun kelelahan sebelum penerbangan,” tegasnya.
4. Fasilitas di bandara belum memadai

Ia menambahkan, Ombudsman juga mencatat belum tersedianya fasilitas Ambulift di bandara. Padahal alat ini penting untuk membantu jemaah pengguna kursi roda masuk ke pesawat tanpa harus menaiki tangga konvensional.
Ketiadaan Ambulift dinilai berpotensi menyulitkan jemaah lansia dan disabilitas, terutama pada kondisi fisik yang terbatas. Selain aspek fasilitas, Ombudsman Lampung turut menyoroti belum hadirnya petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang keimigrasian di area bandara.
Keberadaan petugas ini dinilai penting untuk memastikan validitas dokumen jemaah, sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Ombudsman juga menilai sterilisasi kendaraan pengangkut jemaah sebelum keberangkatan masih perlu mendapat perhatian. Kendati demikian, penyelenggaraan ibadah haji Lampung secara umum berjalan cukup baik.
Namun evaluasi dan pembenahan dinilai wajib dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada aspek penguatan SDM, sistem pengaduan jamaah yang lebih rapi, serta pemenuhan fasilitas ramah lansia dan disabilitas.
“Ombudsman hadir bukan semata mencari kekurangan, tetapi memastikan setiap potensi permasalahan dapat diperbaiki bersama demi kualitas pelayanan yang semakin baik bagi jamaah haji Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Lampung,” terang Nur Rakhman.

















