Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hadiri Sidang Lanjutan Korupsi, Ardito Wijaya Dikawal Barracuda

Hadiri Sidang Lanjutan Korupsi, Ardito Wijaya Dikawal Barracuda
Momen kedatangan Bupati Lampung Tengah nonaktif di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah nonaktif, hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah.
  • Kedatangan Ardito dikawal ketat aparat bersenjata dengan kendaraan taktis barracuda, disaksikan banyak simpatisan dan pengunjung di halaman pengadilan.
  • Dalam perkara terkait, Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta atas kasus suap kepada Ardito.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/5/2026).

Kedatangan Ardito guna menjalani sidang lanjutan agenda pembuktian dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah ini mendapatkan pengawalan ketat aparat polisi menggunakan kendaraan taktis barracuda.

Pantauan IDN Times di lokasi, Ardito datang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan peci hitam sekitar pukul 10.15 WIB. Ia turun dari kendaraan tahanan berwarna hijau Kejati Lampung, dengan langsung memasuki area pengadilan di tengah penjagaan aparat bersenjata dan petugas keamanan.

Di tengah kedatangan Ardito, suasana di halaman Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang tampak ramai dipenuhi simpatisan hingga pengunjung sidang. Sejumlah personel polisi juga bersiaga mengawal proses kedatangan hingga Ardito berjalan menuju ruang sidang.

Saat turun dari kendaraan tahanan, Ardito sempat irit bicara dan langsung berjalan masuk ke gedung pengadilan dengan pengawalan ketat petugas. Ia hanya melempar senyum dan menyampaikan permintaan doa kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.

"Oh belum dengar saya," ujar Ardito saat ditanya awak media prihal vonis hukuman terhadap terdakwa pemberi suap Mohamad Lukman Sjamsuri.

Diketahui, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri dalam perkara suap dan gratifikasi ini dijerat sebagai terdakwa pemberi suap terhadap kasus korupsi mantan Ardito Wijaya.

Dalam putusan persidangannya, terdakwa Mohamad Lukman Sjamsuri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp200 juta. Vonis imi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More