Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Temani Karaoke, Pasutri di Lampung Rampas Uang Korban Rp27 Juta

Pasangan suami istri (Pasutri) warga Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung terlibat tindak pidana pencurian modus temani korban karaoke. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus menemani korban berkaraoke hingga mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Pasutri tersebut Pascal (28) dan Daniar (22) turut dibantu seorang rekan lainnya inisial Darul Sangsang (34), ketiganya ditangkap petugas kepolisian, Senin (7/11/2022).

"Tindak pidana ini ada 4 pelaku. Satu rekan mereka lainnya inisial SN, yang juga warga Way Lunik masih dalam pengejaran kepolisian. Sudah DPO," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dihadapan awak media, Rabu (9/11/2022).

1. Pelaku manfaatkan profesi sebagai pemandu lagu

Pasangan suami istri (Pasutri) warga Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung terlibat tindak pidana pencurian modus temani korban karaoke. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dennis melanjutkan, aksi kejahatan tersebut berawal pelaku Pascal meminta sang istri Daniar, sehari-hari profesi sebagai pemandu lagu untuk menargetkan seorang korban dari tamu karaoke untuk diperas, Rabu (12/10/2022).

Malam itu, Daniar berhasil menggaet seorang tamu inisal SM warga Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Timur dan mengajak korban melanjutkan kebersamaan di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. M. Salim, Way Lunik, Panjang.

"Keduanya istirahat bersama di kamar sewaan, tapi tiba-tiba pelaku Pascal, Darul dan SN datang pura-pura menggerebek keduanya sambil marah-marah dan Pascal ini mengaku sebagai suami Daniar," ungkap kasatreskrim.

2. Uang tunai Rp27 juta raib

Pasangan suami istri (Pasutri) warga Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung terlibat tindak pidana pencurian modus temani korban karaoke. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam aksi penggrebekan tersebut, Pascal, Darul dan SN mendesak korban mengakui berbuatan mesumnya bersama Daniar. Tidak hanya itu, para pelaku juga mukulin SM dan mengancam membawanya ke rumah ketua RT setempat hingga diarak keliling kampung.

Akibat panik, korban pun meminta damai dan menyerahkan uang sebanyak Rp3 juta kepada para pelaku. Namun nahas, ketiganya justru terus memukuli korban dan merampas tas berisikan uang tunai Rp24 juta.

"Korban ini sampai mengalami luka memar dan bengkak di mata, yang langsung melaporkan peristiwa dialaminya tersebut ke Polresta Bandar Lampung," terang Dennis.

3. Sengaja ajak korban menginap di kamar sewaan

Pasangan suami istri (Pasutri) warga Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung terlibat tindak pidana pencurian modus temani korban karaoke. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut hasil pemeriksaan kepada tiga pelaku telah diamankan, terungkap aksi penggrebekan tersebut sudah direncanakan dan diskenariokan keempat tersangka.

"Jadi ketika Daniar dan beberapa pemandu lagu menemani korban berkaraoke, pelaku melihat korban memang membawa uang banyak dalam tas," ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku Daniar langsung menghubungi sang suami dan berencana ingin merampas uang tersebut. "Jadi Daniar disuruh mengajak korban ke sebuah kontrakan, ketika sudah sampai kontrakan, Daniar lalu menghubungi Pascal agar datang," sambung dia.

4. Para tersangka diancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersama ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 buah tas selempang milik korban, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp1,5 juta.

"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara 12 tahun," tandas Kasat Reskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us