Kasus Love Scamming 137 Napi Rutan Kotabumi, 5 Sipir Terlibat?

- Polda Lampung ungkap kasus love scamming melibatkan 137 napi Rutan Kotabumi dan lima sipir yang diduga ikut membantu jalannya aksi penipuan bermodus asmara tersebut.
- Sebanyak 137 warga binaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status hukum lima sipir masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari aparat pengawasan pemasyarakatan.
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memerintahkan penyelidikan lanjutan untuk membongkar kemungkinan jaringan antar lapas serta menegaskan sanksi tegas bagi napi pelaku, termasuk pencabutan hak remisi.
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap keterlibatan lima petugas sipir dalam praktik love scamming atau penipuan bermodus asmara melibatkan sebanyak 137 warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan para saksi, lima petugas pemasyarakatan diduga turut terlibat dalam praktik kejahatan siber tersebut.
“Memang ada oknum yang terlibat. Sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan konfirmasi dari para saksi-saksi yang kita BAP, itu ada lima orang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
1. Keterlibatan sipir masih didalami

Helfi menjelaskan, status hukum keterlibatan lima orang petugas sipir belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di lingkungan pemasyarakatan.
“Nanti setelah selesai dilakukan pemeriksaan internal baru dilimpahkan kepada kita untuk melengkapi pemberkasan. Statusnya nanti akan kita tentukan setelah hasil pemeriksaan selesai,” jelasnya.
2. Modus warga binaan

Dari hasil penyidikan tersebut, Helfi melanjutkan, total sebanyak 137 warga binaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring tersebut.
Para pelaku menjalankan aksi love scamming dengan pembagian peran terstruktur. Dalam jaringan tersebut terdapat pemuka kelompok, pekerja atau operator, hingga pelaku berperan sebagai “penembak”.
Menurutnya, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda mulai dari menyiapkan akun media sosial palsu, menyediakan sarana handphone dan atribut pendukung, hingga operator yang berkomunikasi langsung dengan korban.
“Jadi mereka itu sudah punya peran masing-masing. Ada yang menyiapkan akun, alat sarananya, handphone, kemudian pakaian dan sebagainya,” katanya.
3. Menimipas minta jaringan pelaku dibongkar

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menduga praktik love scamming tersebut tidak menutup kemungkinan memiliki jaringan dengan warga binaan di lembaga pemasyarakatan lain.
Oleh karenanya, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menggali informasi seluas-luasnya dari hasil penyelidikan Polda Lampung.
“Ada kemungkinan pelaku ini punya jaringan dengan teman-temannya yang ada di warga binaan di lapas lain. Nanti kami akan kembangkan dari informasi tersebut apabila memang ada pelaku di tempat lain,” ucap Agus.
4. Pelaku terancam kehilangan hak remisi

Agus juga memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang terbukti terlibat, terutama pelaku berulang dan berisiko tinggi. Menurutnya, para pelaku dapat kehilangan sejumlah hak pembinaan seperti remisi hingga pembebasan bersyarat.
Bahkan, Agus menyebut para pelaku juga berpotensi ditempatkan di sel khusus apabila dinilai masih membahayakan.
“Mereka yang punya riwayat menjadi pelaku kejahatan lain di dalam lapas dan berisiko tinggi menjadi pelaku berulang, mungkin hak-haknya akan kita kurang. Tidak diberikan bebas bersyarat, tidak kita kasih remisi,” tegas Menimipas.
















