Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Bandar Lampung

Polisi menangkap salah satu pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang pria ditemukan bersimbah darah dalam kondisi pisau masih tertancap di mata. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menangkap salah satu pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang pria ditemukan bersimbah darah dalam kondisi pisau masih tertancap di mata. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Yos Sudarso depan Kuburan Kunyit, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Salah satu pelaku berhasil diringkus inisal DF (16) dan kedua rekannya masih masuk daftar pencarian orang (DPO), DV (20) dan FD (17). Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

"Pelaku DF kami tangkap Selasa kemarin (1 November 2022) di Pasar Wiroditan, setelah melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Tengah. Dia sudah mengakui bersama-sama kedua rekannya DV dan FD, menganiaya korban Syaiful Anwar sampai meninggal dunia," ujar Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).

1. Motif dendam pribadi

Polisi menangkap salah satu pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang pria ditemukan bersimbah darah dalam kondisi pisau masih tertancap di mata. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ino mengungkapkan, motif tindak pidana pembunuhan terhadap korban usia 27 tahun tersebut, itu lantaran DV mempunyai dendam lama dengan korban Syaiful karena pernah mengambil handphone pelaku.

Dalam modus operandinya, peristiwa itu bermula saat korban duduk minum kopi di warung sekitar TKP. Kemudian seketika didatangi dan diajak mengobrol oleh ketiga pelaku.

"Dari sana terjadi cekcok mulut antar korban dengan ketiga pelaku, dan mereka langsung mengeroyok Syaiful. DV dan DF menarik baju dan memegangi tangan korban hingga leluasa menghujami senjata tajam ke korban," ungkap Ino.

2. Barang bukti badik hingga pakaian korban

Polisi menangkap salah satu pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang pria ditemukan bersimbah darah dalam kondisi pisau masih tertancap di mata. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersamaan dengan tersangka DF, tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 1 stel pakaian milik korban saat peristiwa tindak pidana berlangsung.

"Untuk kedua tersangka sudah kami kantongi indentitasnya dan masih dalam pengejaran petugas kami di lapangan," ungkap Ino.

3. Terancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait persangkaan pasal diterapkan kepada para pelaku, Ino menegaskan, ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Ketiga diduga sengaja sudah merampas nyawa seseorang serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan nyawa seseorang meninggal," tandas Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us