Update Kasus Penganiayaan Lansia Penjual Ayam, Bidan jadi Tersangka
Intinya Sih...
- Penganiayaan terjadi pada nenek R (66) di Lampung Tengah
- Bidan inisial Y ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup
- Korban mengalami luka robek di kepala dan lebam di telinga kiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Penganiayaan dialami nenek inisial R (66) di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah 28 Juni 2024 lalu memasuki babak baru. Itu karena, Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan bidan inisial Y sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Ditolak Beli Ayam, Bidan Pukuli Nenek di Lampung Tengah Sampai Terluka
1. Kronologi penganiayaan
Nikolas menjelaskan, kejadian penganiayaan video korban berlumuran darah sempat viral di media sosial itu terjadi di kediaman nenek R. Dalam rekaman video terlihat korban dianiaya bidan hingga luka di bagian kepala.
Ia menambahkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah korban yang berada di kampung setempat. Kronologi kejadian bermula saat korban R (66) sedang berada di rumahnya, tepatnya di ruang dapur datang seorang pelaku Y lalu berkata kepada korban "mbah saya mau beli ayam".
Lalu dijawab oleh korban "nanti siang ya, karna saya mau kepasar dulu".
2. Telinga korban dipukul berulang kali
Tiba-tiba, pelaku langsung memukul korban ditelinga bagian kiri berkali-kali dan memukul kepala pelapor hingga pelapor jatuh ke lantai dan mengeluarkan darah.
Kemudian korban berteriak meminta tolong dan korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala, luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri.
3. Pihak keluarga layangkan laporan
Lebih lanjut Nikolas mengungkapkan, pihak keluarga korban telah melayangkan laporan kepolisian. Selain itu, korban R telah dilakukan Visum et Repertum guna melengkapi laporan dan proses penyelidikan serta penyidikan perkara.
Baca Juga: Pasutri di Lampung Perkosa Gadis, Korban Diancam hingga Divideokan