Bejat! Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri sejak SD hingga SMA

- NSB mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya
- Pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA
- Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan
Pringsewu, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun, tepatnya sejak korban kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga kini duduk di bangku kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) selama tujuh tahun terakhir.
Pelaku berinisial CS (35) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu kini telah ditangkap dan ditahan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
"Benar, pelaku sudah ditangkap oleh petugas kami di kediamannya, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra dikonfirmasi, Jumat (9/1/2025).
1. Bermula keluhan rasa sakit pada organ vital korban

Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan ayah tiri tersebut bermula saat korban berinisial NSB (16) mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Alhasil, ibu korban memutuskan membawa putrinya ke Puskesmas setempat, untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” ungkapnya.
2. Sudah terjadi sejak 7 tahun terakhir

Mengetahui kondisi tersebut, lanjut Yunus, ibu korban menanyakan secara langsung kepada NSB. Dari keterangan korban, perbuatan asusila itu dilakukan oleh ayah tirinya, CS. Atas kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, petugas akhirnya meringkus pelaku di kediamannya.
"Dari pemeriksaan, tersangka CS mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga korban telah duduk di kelas 2 SMA. Tersangka juga mengakui terakhir kali melakukan perbuatan asusila itu pada dini hari dan siang hari, sebelum kami tangkap," terang dia.
3. Ancaman pidana bakal diperberat

Seiring pengungkapan kasus asusila ini, Yunus menambahkan, pelaku CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasil gelar perkara, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
Selain itu, tersangka CS merupakan orang tua tiri terhadap korban anak NSB, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga pidana pokok.
"Selain KUHP, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

















