Pasutri di Lampung Perkosa Gadis, Korban Diancam hingga Divideokan

- Pasutri terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis 24 tahun di Tulang Bawang Barat
- Korban diancam dan dipaksa oleh pelaku suami istri di area perkebunan karet
- Pelaku diamankan polisi dan dijerat tindak pidana kekerasan seksual
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis usia 24 tahun. Keduanya diamankan petugas di rumah kepala desa setelah nyaris diamuk massa masyarakat setempat.
Pelaku suami inisial JI (32) dan sang istri RH (30) warga Tiyuh (Desa) Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tindak pidana keduanya dialami korban MS (24).
"Benar, kami mengamankan pelaku JI (suami) dan RH (istri) terlibat dalam kasus pemerkosaan," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Tosira dimintai keterangan, Sabtu (6/7/2024).
1. Berawal saat pelaku perempuan ajak korban pura-pura ke warung

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan perkara, Tosira mengungkapkan, tindak pidana pemerkosaan dialami MS melibatkan kedua pelaku ini terjadi di area perkebunan karet, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mulanya, korban MS besama pelaku RH tengah bekerja di kebun cabai terletak di Tiyuh Penumangan. Memasuki waktu istirahat, pelaku pura-pura mengajak korban ke warung hendak membeli minuman es menggunakan sepeda motor jenis Mio warna putih merah.
"Dalam perjalanan, pelaku RH ini malah mengajak korban pergi ke lokasi kebun karet. Di sana, ternyata sudah menunggu pelaku JI yang langsung mengancam korban," ungkap kasatreskrim.
2. Pelaku suami perkosa korban, istri asyik memvideokan

Dalam situasi tersebut, Tosira melanjutkan, pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri sang suami JI mengambil handphone dan pisau jenis badik warna cokelat. Lalu korban ditarik dan kedua tangannya diikat, kemudian dihempaskan ke tanah.
Selanjutnya mulut korban dibekap oleh pelaku RH, sementara pelaku JI membuka baju dan pakaian dalam korban. Di tengah situasi tersebut, korban sempat memberikan perlawanan, namun upaya itu tak membuahkan hasil hingga terjadilah pemerkosaan dilakukan pelaku JI.
"Jadi perbuatan asusila ini dilakukan pelaku JI, sementara istrinya RH memegang tangan korban sambil memvideokan aksi pemerkosaan yang dilakukan suaminya sendiri," imbuhnya.
3. Terungkap setelah korban bercerita ke kakak ipar dan temannya

Pascakedua pelaku melakukan tindakan bejat tersebut, Tosita menambahkan, pelaku RH dan korban kembali menuju ke tempat kerja di kebun cabai. Kemudian tak berselang lama pelaku RH ini pamit pulang ke kediamannya.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban menceritakan kejadian dialami kepada kakak iparnya dan temannya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka. Keduanya dijerat tindak pidana kekerasan seksual," tandasnya.
4. Layanan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lampung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).