Marak Penyelundupan, Pemprov Lampung Legalkan Kuota Tangkap 7 Juta BBL

- Pemerintah Lampung menerbitkan 32 SKA kepada 18 KUB untuk jual beli benih bening lobster, sebagai upaya menekan penyelundupan BBL.
- 18 KUB mendapat izin penangkapan BBL sebanyak 7.422.000 ekor, dengan penggunaan kuota mencapai 414.162 ekor dan menghasilkan retribusi daerah Rp207.081.000.
- Pemerintah juga memberikan sosialisasi dan edukasi pengembangan budidaya BBL di wilayah perairan, sebagai upaya meningkatkan PAD melalui sektor budidaya lobster.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan sebanyak 32 surat keterangan asal (SKA) kepada 18 unit kelompok usaha bersama (KUB) sebagai pemilik izin resmi jual beli benih bening lobster (BBL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut upaya menanggulangi dan menekan maraknya praktik penyelundupan BBL di Lampung.
"Selama ini memang beberapa kali kita lihat bagaimana jalur kiri (penyelundupan BBL) ini tertangkap. Kami beritahukan, dari kami ada jalur kanan yang artinya legal, kami melalui koperasi ada 18 KUB dan itu berdasarkan SKA, ada 32 SKA itu resmi di wilayah Lampung," ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus Ditjen PSDKP, Rabu (11/12/2024).
1. Beri izin kuota penangkapan BBL 7,4 juta ekor selama 2024

Melalui 18 KUB tersebut, Liza melanjutkan, pemerintah daerah turut memberikan pembagian kuota izin penangkapan BBL di wilayah perairan Provinsi Lampung sebanyak 7.422.000 ekor sepanjang 2024.
Sehingga di luar dari izin resmi tersebut, ia menyebutkan, kegiatan penangkapan dan pendistribusian BBL di wilayah Lampung dapat dipastikan tak berizin atau ilegal.
"Dari kuota penangkapan yang diberikan ini, pemakaian kuota sudah mencapai 414.162 ekor dan sudah menghasilkan retribusi daerah sejumlah Rp207.081.000," terangnya.
2. Klaim gencar giatkan sosialisasi dan edukasi

Selain memberikan izin kuota penangkapan, Liza mengklaim, pemerintah daerah juga terus memberikan sosialisasi hingga edukasi pengembangan budidaya BBL di wilayah perairan, khususnya sekitar Kabupaten Pesisir Barat.
Upaya ini menjadi bukti kesadaran pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor budidaya lobster
"Jadi sangat menguntungkan karena ini kenapa kita tidak mencoba pengembangan BBL sendiri, tanpa harus ekspor. Ini sudah dimulai," katanya.
3. Pelaku disebut tergiur cara mudah demi untung besar

Disinggung ihwal pemicu maraknya praktik penyelundupan BBL di Lampung, Liza menyebutkan, para pelaku umumnya tergiur cara-cara mudah dan cepat, demi mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar.
"Mungkin kalau jalur resmi ada yang harus dilengkapi, karena ada birokrasi dan harga sudah ditentukan 14 ribu dari KUB, kalau di jalur kiri kan harganya suka-suka," ucapnya.