Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Anggaran, Ketua-Operator PKBM Tulang Bawang Dicokok Jaksa

IMG_20250726_142301.jpg
Tersangka SM dan S ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejari Tulang Bawang. (Dok. Kejari Tulang Bawang).
Intinya sih...
  • Ketua-Operator PKBM di Tulang Bawang ditahan oleh Kejaksaan Negeri
  • Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, dengan total kerugian negara mencapai 80 persen anggaran
  • Dijerat undang-undang Tipikor, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999

Tulang Bawang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menahan dan menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pelaksanaan pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kampung Duto Yusomulyo, Kecamatan Rawapitu,

Kedua tersangka Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah Tulang Bawang Lampung yakni, Sutari Marsono dan Operator Yayasan PKBM Rawa Indah, Sunarto.

"Ya, tim Penyidik Bidang Pidsus telah menetapkan tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam perkara korupsi PKBM Rawa Indah periode 2022-2023,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang, Ali Habib menyampaikan keterangan, Sabtu (26/7/2025).

1. Kedua tersangka telah ditahan

ilustrasi borgol (foto: Freepik)
ilustrasi borgol (foto: Freepik)

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Ali melanjutkan, penyidik menahan tersangka Sutari Marsono berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025.

Sedangkan penahanan terhadap tersangka Sunarto, itu merujuk surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025.

"Selain ditetapkan tersangka, kedua tersangka inisal SM dan S telah ditahan penyidik selama 20 hari pertama," katanya.

2. Total kerugian negara mencapai 80 persen anggaran

ilustrasi evaluasi anggaran (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi evaluasi anggaran (freepik.com/rawpixel.com)

Ali melanjutkan, penyidik Pidsus Kejari Tulang Bawang telah menangani perkara ini dengan melakukan penyelidikan hingga menggelar serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi terkait kegiatan PKBM Rawa Indah mulai periode 2022-2023.

Selama rentang waktu tiga tahun tersebut, PKBM Rawa Indah telah menerima dana bantuan operasional satuan pendidikan senilai Rp1,04 miliar lebih.

"Dari hasil audit Inspektorat Tulang Bawang menemukan kerugian negara mencapai 887,089 juta, sehingga total kerugian negara mencapai 80 persen lebih dari anggaran," ucapnya.

3. Dijerat undang-undang Tipikor

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam perkara ini, Ali menegaskan, tersangka Sutari Marsono dan Sunarto bakal dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Itu sebagaimana disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999.

Pasal tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kami tegaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tulang Bawang masih terus mendalami dan mengembangkan perkara tindak pidana korupsi ini," imbuh Kasi Pidsus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us