Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Usut Korupsi Kawasan Hutan, PT P Gercep Setor Rp100 Miliar

Kejati Usut Korupsi Kawasan Hutan, PT P Gercep Setor Rp100 Miliar
Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya Sih
5W1H
  • Kejati Lampung tengah menyidik dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT P di area BUMN PT I, dengan penyidikan dimulai sejak Januari 2026.
  • Tim penyidik telah memeriksa 59 saksi dan 3 ahli, serta menerima penitipan dana Rp100 miliar dari PT P sebagai pengganti kerugian negara.
  • Kajati menegaskan penitipan uang tidak menghapus unsur pidana, dan proses hukum tetap berjalan demi pembenahan tata kelola kawasan hutan di Lampung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan dikelola perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidikan perkara korupsi ini menelusuri perkebunan oleh perusahaan inisal PT P pada area dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung.

"Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih, Bismillahirrahmaanirrahim sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 5 Januari 2026," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

1. Sudah periksa 59 orang saksi

IMG-20260225-WA0028.jpg
Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam serangkaian tindakan penyidikan sudah berjalan, Danang melanjutkan, Tim Penyidik telah memeriksa terhadap 59 orang saksi meliputi 8 orang saksi dari PT I , PT P (13 saksi), pemerintah daerah dan provinsi (14 saksi), dan dari kelompok tani (24 saksi).

Selain itu, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga telah memeriksa dan memintai keterangan terhadap ahli tiga orang.

"Jumlah saksi dan ahli ini akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara. Selanjutnya, mengenai jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini, masih dalam proses sedang dimintakan oleh tim penyidik kepada ahli terkait," tegasnya.

2. PT P ajukan permohonan penyelesaian permasalahan hukum

IMG-20260225-WA0030.jpg
Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tim Penyidik Kejati Lampung juga telah melaksanakan dua kegiatan penggeledahan. Itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Lampung tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026 di sejumlah titik di dalam hingga luar wilayah Provinsi Lampung, seperti di wilayah Jakarta hingga Jawa Barat.

Selaim itu, PT P telah mengirimkan surat ditujukan kepada Kejati Lampung intinya terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, PT P kembali bersurat perihal surat pernyataan penempatan dana titipan pada 10 Februari 2026.

"Dimana PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara, sebesar 100 miliar dan telah masuk ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Lampung," ucap Danang.

3. Tegaskan penitipan uang tak hapus unsur pidana

IMG-20260225-WA0029.jpg
Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Danang menyebutkan, langkah penitipan uang dilakukan PT P sebagai bentuk iktikad baik dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara terkait.

"Terhadap uang titipan tersebut, nantinya akan masuk ke kas negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan, penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. "Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikannya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut dia.

4. Benahi tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan

IMG-20260225-WA0032.jpg
Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif, serta akan membenahi tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait demi utamanya kepentingan dan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat Lampung.

"Ini sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Ayat (3)," tegas Danang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More