KAI Tanjungkarang Polisikan Aksi Viral Warga Blokade Rel Kereta Api

- PT KAI Divre IV Tanjungkarang resmi melapor ke Polresta Bandar Lampung terkait aksi warga memblokade rel di lintas Garuntang–Sukamenanti demi penegakan hukum dan keselamatan perjalanan kereta.
- KAI menegaskan pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara jalan, sementara tindakan blokade rel melanggar UU Perkeretaapian karena mengganggu operasional kereta api.
- KAI mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dan TNI yang sigap mengamankan jalur, menegaskan pemalangan rel adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Bandar Lampung, IDN Times - Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang melayangkan laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung ihwal aksi viral sekelompok warga memblokade di lintasan rel Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengamini adanya langkah hukum tersebut. Ia menegaskan, sikap ini sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
"KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan laporan resmi kepada pihak kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dimintai keterangan, Senin (30/3/2026)
1. Merujuk ketentuan UU Perkeretaapian dan Permenhub

Terkait pelaporan tersebut, Zaki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas oleh negara.
Mulai dari Pasal 91, berbunyi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap. Kemudian Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.
Selain itu, regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang.
"Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup," ucapnya.
2. Tegaskan pengelolaan perlintasan sebidang tanggung jawab penyelenggara pemerintah

Dalam kasus ini, Zaki menambahkan, PT KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.
“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.
Selain itu, KAI juga menegaskan setiap tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api, termasuk memblokade jalur rel, melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Perkeretaapian, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya prasarana dan operasional kereta api.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
3. Sambut positif langkah sigap aparat

Zaki juga menambahkan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang amat mengapresiasi aparat penegak hukum dan stakeholder terkait lainnya yang sebelumnya telah sigap menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“KAI mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dan TNI dalam mengamankan jalur KA. Kami juga perlu menegaskan, tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas dia.
Dari video diterima IDN Times dan telah beredar luas di media sosial (Medsos), rekaman mulanya memperlihatkan puluhan warga berada di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Detik berselang sejumlah pria bahu membahu mengangkat batangan besi menyerupai potongan rel.
Masih dalam rekaman berdurasi 39 detik tersebut, batangan besi itu kemudian diletakkan di atas kedua sisi perlintasan berbatasan dengan jalan aspal. Keterangan video disebutkan, peristiwa ini dikarenakan satu unit mobil milik warga tertabrak kereta. Tabrakan itu terjadi karena pengendara memaksa lewat saat kereta sudah amat dekat.


















