Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji DItangkap

Ilustrasi berkelahi (pexels.com/NEOSiAM 2024+)
Ilustrasi berkelahi (pexels.com/NEOSiAM 2024+)
Intinya sih...
  • Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 4 pelaku pengeroyokan brutal di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Kronologi pengeroyokan dimulai saat korban sedang memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan berakhir dengan korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan.
  • Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polres Lampung Selatan meng
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Empat pelaku kasus pengeroyokan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42) seluruhnya warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.

“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Way Panji. Barang bukti berupa dua bilah golok, dua unit motor, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV juga disita,” jelas Kasareskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Kamis (16/10/2025).

1. Kronologi pengeroyokan

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Indik mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sidoharjo. Korban, FBK. (36), warga Kota Bandar Lampung, saat itu sedang memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tiba-tiba datang dua orang pengendara sepeda motor yang menantang korban dan sopirnya karena merasa jalannya terhalang. Adu mulut tak terelakkan hingga salah satu pelaku memukul mobil dan korban.

2. Korban dianiaya pakai golok dan benda tumpul

ilustrasi golok atau bedog dalam Bahasa Sunda (pexels.com/Bruchin Noeka)
ilustrasi golok atau bedog dalam Bahasa Sunda (pexels.com/Bruchin Noeka)

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang. Mereka mengejar korban ke dalam dapur dan menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan golok dan benda tumpul.

Korban berusaha menyelamatkan diri ke rumah warga, namun para pelaku terus mengejar dan kembali melakukan pemukulan hingga akhirnya dilerai warga sekitar. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan.

Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.

3. Terancam pidana 5 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kasatreskrim mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Indik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada pihak berwenang.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Cara Preorder iPhone 17 Series dengan Paket Bundling Halo+ Telkomsel

17 Okt 2025, 08:03 WIBNews