Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Efisiensi APBD 30 Persen, Pemkot Bandar Lampung Masih Tunggu Arahan

Efisiensi APBD 30 Persen, Pemkot Bandar Lampung Masih Tunggu Arahan
Ilustrasi efisiensi anggaran (Foto: IDN Times)
Intinya Sih
  • Pemkot Bandar Lampung masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan efisiensi APBD hingga 30 persen yang belum berdampak langsung ke daerah.
  • Aktivitas ASN di lingkungan Pemkot tetap berjalan normal tanpa perubahan pola kerja, karena belum ada surat edaran atau petunjuk teknis mengenai penyesuaian kebijakan efisiensi.
  • Pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari total APBD sesuai UU HKPD, namun Pemkot Bandar Lampung belum melakukan penyesuaian karena menunggu instruksi resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times — Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu arahan terkait kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga 30 persen dari pemerintah. Pemkot menyatakan, rencana kebijakan dari pusat itu pusat belum sepenuhnya berdampak ke daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan, belum menerima instruksi terkait penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk potensi dampak terhadap aparatur sipil negara (ASN).

“Biasanya kalau ada kebijakan seperti itu, arahnya dari keuangan atau lewat Sekda. Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya, Selasa (31/3/2026).

1. Belum ada perubahan di level ASN

Ilustrasi ASN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulkifli memastikan, aktivitas ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung masih normal. Tidak ada perubahan pola kerja maupun kebijakan baru seperti Work From Anywhere (WFA).

Menurutnya, jika kebijakan efisiensi sudah mulai diterapkan, biasanya akan diikuti dengan petunjuk teknis yang jelas, termasuk melalui Surat Edaran (SE) dari gubernur.

"Sampai dengan saat ini masih belum ada dokumen ataupun surat edaran yang sampai ke Pemerintah Kota Bandar Lampung," ujarnya.

2. Koordinasi antar instansi belum berjalan

IMG-20260330-WA0001.jpg
Apel sekaligus Halal Bihalal OPD Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Zulkifli menyampaikan, kondisi ini menunjukkan koordinasi antar instansi di tingkat daerah belum berjalan optimal.

"BKPSDM sebagai instansi teknis kepegawaian justru belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan yang berpotensi berdampak besar pada struktur belanja pegawai," jelasnya.

3. Masih menunggu

ilustrasi peraturan (pexels.com/ Joshua Miranda)
ilustrasi peraturan (pexels.com/ Joshua Miranda)

Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penyesuaian ini wajib dilakukan paling lambat tahun 2027 dan mencakup gaji serta tunjangan ASN, kepala daerah, hingga anggota DPRD. Meski begitu, daerah diberi waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

"Tanpa arahan resmi, Pemkot Bandar Lampung belum bergerak untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai sesuai ketentuan pusat," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More