Duh! Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Ditetapkan Tersangka

- Sentra Gakkumdu Kota Metro menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka pelanggaran kampanye pakai fasilitas negara.
- Pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman sedang dilakukan oleh penyidik Gakkumdu Metro.
- Qomaru Zaman dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.
Metro, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan ihwal penetapan tersebut. Hasil pemeriksaan dilakukan Sentra Gakkumdu setempat resmi menjadikan Qomaru Zaman sebagai tersangka dalam perkara ini sejak, Sabtu (12/10/2024).
"Iya, sejak Sabtu kemarin, pak Qomaru sudah ditetapkan penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
1. Melanggar undang-undang pasal kepala daerah

Pascapenetapan tersangka ini, Rosali mengungkapkan, penyidik Gakkumdu Metro kini sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap penyidikan dan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman.
Disebutkan, pelanggaran dilakukan Qomaru Zaman sebagaimana diatur pada Pasal 188 kompilasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2014 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota.
"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, jadi kita masih menunggu juga untuk pemenuhan pemanggilan bapak Qomaru ini," ucapnya.
2. Diancam pidana maksimal 6 bulan

Dalam persangkaan pasal ini, Rosali menambahkan, calon wakil wali kota dari pasangan calon Wali Kota Wahdi Siradjuddin ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.
"Sebagaimana bunyi dalam pasal tersebut, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," ungkapnya.
3. Mangkir pemanggilan penetapan tersangka

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham turut mengamini status penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman tersebut. Ia menyampaikan, pihaknya telah memanggil sang calon wakil wali kota, namun tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
"Hari ini kami jadwalkan memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru," ucapnya.