Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dilerai saat Marahi Anak, Suami Hantam Istri hingga Berdarah

IMG-20250702-WA0015.jpg
Pelaku S ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Sopir angkutan dibekuk petugas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo
  • Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
  • Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah.

Pringsewu, IDN Times - Seorang suami di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tega menganiaya sang istri setelah dilerai korban saat memarahi anak mereka. Pelaku berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu kini telah ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PrPringsew.

"Ya, kami mengamankan pelaku S karena diduga telah melakukan tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (2/7/2025).

1. Tidak terima dengan perbuatan pelaku

IMG-20250702-WA0016.jpg
Pelaku S ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Johannes mengungkapkan, pelaku S sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan dibekuk petugas di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AF (28), tak lain adalah istri sah pelaku.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan tiga hari sebelum penangkapan. "Jadi korban ini tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan," ungkapnya.

2. Pukul pakai tangan kosong hingga sapu lantai

IMG-20250702-WA0017.jpg
Pelaku S ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam laporan korban, Johannes menyampaikan, AF mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri. Peristiwa ini terjadi saat korban mencoba melerai pelaku sedang memarahi anak mereka, itu karena telah merusak senter milik S.

Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai, hingga membuat wajah korban bercucuran darah. "Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya," kata dia.

3. Berdalih emosi dan sesali perbuatan

IMG-20250702-WA0018.jpg
Pelaku S ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. S berdalih saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya dan menyesali sekaligus meminta maaf atas perbuatannya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga," tegas Johannes.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us