Tak Terima BHR, Ojol dan Kurir di Lampung Bisa Adukan ke Disnaker

- Disnaker Provinsi Lampung mendorong perusahaan aplikator memberi Bonus Hari Raya sekitar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan bagi pengemudi ojek online dan kurir.
- Data penerima BHR berada di masing-masing perusahaan aplikator, sementara Disnaker belum memiliki data pasti terkait jumlah penerima bonus tersebut.
- Disnaker membuka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026 bagi pekerja yang tidak menerima BHR sesuai ketentuan, termasuk layanan aduan melalui nomor resmi.
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mendorong perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (Ojol) hingga kurir.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, besaran nominal BHR tersebut sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam satu bulan.
"Ketentuan ini berlaku bagi driver atau kurir dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (7/3/2026).
1. Data penerima BHR di masing-masing aplikator

Agus melanjutkan, organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah pimpinannya itu mengakui belum memiliki data pasti, terkait jumlah para penerima BHR bagi para pekerja mitra tersebut.
"Iya, jadi data tersebut berada pada masing-masing perusahaan aplikator, bukan di tingkat pemerintah daerah masing-masing," katanya.
2. Ojol maupun kurir tidak dapat BHR bisa melapor ke posko Disnaker

Agus melanjutkan, Disnaker Provinsi Lampung tetap mengimbau para perusahaan aplikator untuk memenuhi kewajiban menunaikan BHR tersebut, itu sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, bagi para pengemudi maupun kurir paket di Provinsi Lampung yang juga tidak menerima pembayaran BHR, maka turut dapat menyampaikan pengaduan ke Disnaker.
“Bagi pekerja, karyawan, maupun driver online yang tidak dapat datang langsung ke Posko THR, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor layanan 0813 6903 5421 atas nama Saryo selaku petugas mediator Disnaker Lampung,” imbuhnya.
3. Bukan posko pengaduan hingga 27 Maret 2026

Disnaker Provinsi Lampung diketahui telah membuka layanan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1447 Hijriah berlokasi di kantor dinas setempat mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
Keberadaan posko tersebut ditujukan untuk memberikan konsultasi, hingga menerima pengaduan ihwal pembayaran THR maupun BHR tidak sesuai ketentuan.
















