Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bisnis Kecantikan Ilegal, Artis Bintang Pantura Lampung Diciduk Polisi

Tampang Kesuma Wardani menggunakan baju tahanan usai ditangkap petugas Polres Metro. (Dok. Polres Metro).

Metro, IDN Times - Artis dangdut Bintang Pantura 5, Kesuma Wardani alias Mawar Kusuma diringkus polisi atas kasus praktik bisnis klinik kecantikan ilegal di Kota Metro, Provinsi Lampung. Aksi itu sudah dilakukan pelaku selama 1,5 bulan.

Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Ia diciduk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro di depan minimarket Jalan Ryacudu, Metro Pusat, Jumat (8/9/2023).

"Benar, aksi klinik kecantikan ilegal ini sudah dijalankan pelaku sejak 1 bulan setengah," ujarnya, Rabu (13/9/2023).

1. Diciduk saat hendak melakukan suntik filler

ilustrasi suntik filler atau dermal filler (unsplash.com/Vlad Egorov)

Dikatakan Suliyani, pengungkapan kasus tersebut saat anggota Unit Tipidter melaksanakan hunting patroli rutin, Jumat (8/9/2023) sekira pukul 22.15 WIB. Saat itu, terdapat mobil Mitsubishi Xpander hitam tanpa nopol terparkir di depan minimarket Jalan Ryacudu, Metro Pusat.

Alhasil, personel mendatangi kendaraan dan didapati dua orang perempuan atas nama Kesuma Wardani sedang memakai sarung tangan dan memegang alat suntik berisi filler.

"Pelaku bersama salah satu pengguna jasanya yang juga seorang perempuan, sedang terbaring dilakukan anastesi di jok mobil bagian tengah dan belakang yang dilipat," ungkapnya.

2. Korbannya sudah 15 orang

ilustrasi suntikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pascaaksi didapati petugas, Sulyani mengungkapkan pelaku Kesuma Wardani dan rekan wanitanya langsung digelandang ke Mapolres Metro, untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui praktik bisnis ilegal sudah berjalan satu setengah bulan, dengan total korbannya sebanyak 15 orang," jelasnya.

3. Motif kebutuhan ekonomi, diancam penjara 5 tahun

Barang bukti penangkapan Kesuma Wardani usai ditangkap petugas Polres Metro. (Dok. Polres Metro).

Bersamaan penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti dari tangan pelaku Kesuma Wardani berupa alat medis, suntikan, bahan filer, hingga sarung tangan medis.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Sulyani menyampaikan, pelaku Kesuma Wardani telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36/2014 tentang Kesehatan. Ancaman, pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara.

"Pelaku mematok setiap satu kali suntik filler dipatok harga 800 ribu, motifnya ekonomi, dia ingin mendapatkan keuntungan secara instan," tandas kasi humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us