Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

ilustrasi hamil (pexels.com/Antoni Shkraba Studio)
ilustrasi hamil (pexels.com/Antoni Shkraba Studio)
Intinya sih...
  • Pelaku ditangkap tanpa perlawanan
  • Korban hamil tujuh bulan
  • Proses penyidikan masih berlangsung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Remaja putri berinisial NAH (16) menjadi korban asusila ayah tiriya hingga mengandung usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah dialami korban NAH tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

1. Ancam dipulangkan ke Riau

IMG-20251108-WA0021.jpg
Pelalu MZ telah ditangkap dan ditahan personel Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Johannes mengungkapkan, pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan sementara, tindak asusila atau persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada, Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku.

"Korban sempat mencoba melawan, tapi pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut," ungkap kasatreskrim.

2. Hamil tujuh bulan

Ilustrasi hamil (Pexels/RDNE Stock Project)
Ilustrasi hamil (Pexels/RDNE Stock Project)

Pascasebulan setelah kejadian, Johannes melanjutkan, pelaku MZ kembali berupaya melakukan tindakan bejatnya serupa kepada korban, namun aksinya kala itu berhasil diketahui oleh ibu korban.

Kasus asusila ini baru terungkap sekitar Juli 2025 kemarin, tepatnya saat korban sedang bekerja di Kota Bandar Lampung menghubungi sang ibu karena mengalami tanda-tanda kehamilan.

"Hasil tes menunjukkan korban positif hamil, karena masih terikat kontrak kerja korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan," kata dia.

3. Masih dalami motif pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Mengetahui pelaku diduga suaminya sendiri, Johannes menambahkan, ibu korban tidak terima langsung melayangkan laporan ihwal kejadian dialami putriya tersebut ke pihak kepolisian.

“Proses penyidikan masih berlangsung, kami masih mendalami motif pelaku, dikarenakan belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat dengan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

PLN Lampung Waspada Bencana Hidrometeorologi 2025

09 Nov 2025, 08:03 WIBNews