Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

942 Ekor Burung Hasil Peredaran Satwa Liar di Lampung Dilepasliarkan

942 Ekor Burung Hasil Peredaran Satwa Liar di Lampung Dilepasliarkan
Pelepasliaran ratusan burung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung)
Intinya Sih
  • Sebanyak 942 ekor burung hasil penertiban perdagangan satwa liar ilegal di Lampung dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman untuk memperingati Hari Bumi Sedunia 2026.
  • Kegiatan pelepasliaran melibatkan berbagai pihak seperti BKSDA Bengkulu, Dinas Kehutanan Lampung, Polda Lampung, dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds sebagai bentuk sinergi penyelamatan satwa liar.
  • Terdapat 15 jenis burung yang dilepasliarkan setelah menjalani rehabilitasi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghentikan perdagangan satwa liar ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times – Sebanyak 942 ekor burung hasil penertiban peredaran satwa liar ilegal di Provinsi Lampung dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kota Bandar Lampung.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan, ratusan ekor burung yang dilepasliarkan terdiri 15 jenis burung dan telah menjalani proses rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alami.

"Kegiatan pelepasliaran dilakukan bersama-sama sebagai bagian dari rangkaian menyambut HKAN (Hari Konservasi Alam Nasional) 2026," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

1. Hasil penertiban perdagangan satwa liar ilegal

Pelepasliaran ratusan burung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung)
Pelepasliaran ratusan burung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung)

Itno melanjutkan, ratusan burung yang dilepasliarkan merupakan hasil penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal di wilayah Lampung sepanjang 2026. Burung-burung ini berasal dari berbagai provinsi di Sumatra dan masuk ke Lampung melalui jalur perdagangan satwa ilegal.

Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa menjalani proses rehabilitasi di Aviary Tahura Wan Abdul Rachman untuk memastikan kondisi kesehatan dan kemampuan adaptasi mereka.

"Seluruh individu telah melalui perawatan intensif hingga dinyatakan sehat dan siap kembali ke habitat alaminya," ucapnya.

2. Libatkan berbagai pihak dalam proses pelepasliaran

Pelepasliaran ratusan burung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung)
Pelepasliaran ratusan burung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung)

Kegiatan pelepasliaran satwa liar untuk memperingati Hari Bumi Sedunia 2026, melibatkan sejumlah instansi dan organisasi.di antaranya BKSDA Bengkulu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Tahura Wan Abdul Rachman, BKHIT Lampung, Polda Lampung, hingga NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bentuk sinergi dalam penyelamatan satwa liar dari perdagangan ilegal yang masih marak terjadi.

Kawasan Tahura Wan Abdul Rachman sengaja dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki habitat dinilai sesuai bagi kehidupan satwa liar, khususnya burung. "Kondisi kawasan konservasi ini punya tutupan vegetasi yang beragam, mulai dari hutan sekunder, area rehabilitasi, hingga kawasan penyangga yang mendukung ketersediaan pakan alami," katanya.

3. 15 jenis burung dilepasliarkan

Pelepasliaran ratusan burung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung)
Pelepasliaran ratusan burung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung)

Itno melanjutkan, burung yang dilepasliarkan terdiri berbagai jenis seperti poksai mandarin, poksai mantel, srigunting kelabu, kutilang emas, cucak kurincang, cucak janggut, kacamata gunung atau pleci, hingga jalak kebo.

Meski tidak termasuk satwa dilindungi oleh perundang-undangan, keberadaan burung-burung itu tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Pelepasliaran ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mengembalikan satwa ke habitatnya setelah melalui proses penyelamatan dan rehabilitasi," katanya.

4. BKSDA ajak masyarakat hentikan perdagangan satwa liar

Pelepasliaran ratusan burung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung)
Penampakan barang bukti 1.320 ekor burung ilegal diungkap petugas Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian satwa liar, serta menegaskan tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan ilegal.

Menurutnya, Provinsi Lampung memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra sehingga perlu pengawasan lebih ketat terhadap peredaran satwa liar.

"Lampung memiliki peran penting dalam menekan aktivitas perdagangan satwa liar ilegal, khususnya yang berasal dari wilayah lain di Sumatera. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan konservasi," imbuh Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Lampung

See More