WFH ASN Pemkot Balam Belum Final, Masih Godok Aturan Teknis

- Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menyusun aturan teknis dan regulasi turunan sebelum menerapkan kebijakan WFH bagi ASN, meski jadwal awal disebutkan mulai 10 April 2026.
- Kebijakan WFH hanya akan berlaku untuk ASN tertentu seperti staf hingga eselon IV, sementara pejabat struktural tetap wajib bekerja dari kantor demi menjaga fungsi manajerial.
- Pemkot menegaskan pelayanan publik tetap berjalan normal dan belum ada keputusan final terkait penerapan WFH, seluruh ASN diminta menunggu pengumuman resmi dari Sekda.
Bandar Lampung, IDN Times — Rencana penerapan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung ternyata belum sepenuhnya siap diterapkan.
Meski digadang-gadang mulai berlaku, Jumat (10/4/2026), kebijakan tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan aturan teknis di tingkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan, pemerintah daerah masih menyusun regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Ini masih kita godok, karena baru berupa edaran dari pusat. Jadi perlu disesuaikan lagi dengan kondisi di daerah,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
1. Aturan daerah jadi penentu

Zulkifli menjelaskan, implementasi WFH tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa payung hukum yang jelas di daerah. Saat ini, sejumlah dokumen penting tengah disiapkan, seperti draf Surat Keputusan (SK) gubernur dan wali kota.
"Aturan ini nantinya akan menjadi acuan teknis bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerapkan sistem kerja fleksibel," katanya.
2. Tidak berlaku untuk semua ASN

Di sisi lain, konsep WFH yang sedang disiapkan juga tidak akan berlaku secara menyeluruh. Pemkot memastikan hanya ASN tertentu yang berpeluang mendapatkan fleksibilitas kerja.
Pegawai dengan jabatan staf hingga eselon IV menjadi kelompok yang diprioritaskan. Sementara pejabat struktural seperti kepala OPD, eselon III, hingga eselon II tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Karena mereka berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan fungsi manajerial,” jelas Zulkifli.
3. Layanan publik jadi prioritas

Pemkot Bandar Lampung juga menegaskan sektor pelayanan publik tidak akan terdampak kebijakan ini. Instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap beroperasi normal dari kantor.
"Ini jadi pertimbangan utama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah penerapan sistem kerja baru," jelasnya.
Meski tanggal penerapan sudah disebutkan, Pemkot mengingatkan kebijakan ini belum final. "Seluruh ASN diminta menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda)," ucap Zulkifli.
Dengan kondisi tersebut, WFH bagi ASN di Bandar Lampung masih berada di tahap wacana yang dimatangkan, bukan kebijakan yang sudah siap dijalankan sepenuhnya.


















