Tim Hukum Supriyanto-Suriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang PHPU Pilkada Pesawaran

- Tim hukum bakal buka-bukaan
- Permohonan telah tercantum pada akta registrasi
- Dalilkan pelanggaran TSM
Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal betul-betul memeriksa pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran
Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri mengatakan, timnya optimistis permohonan sang klien bakal dilanjutkan tahap pembuktian, pascateregistrasinya gugatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Kami meyakini Mahkamah akan betul-betul melakukan pemeriksaan pendahuluan secara baik, sehingga perkara yang pemohon ajukan masuk tahapan pembuktian," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
1. Tim hukum bakal buka-bukaan

Anton melanjutkan, keyakinan bakal dilanjutkannya gugatan bukan tanpa alasan, sebab, ada banyak putusan-putusan majelis Mahkamah yang mengenyampingkan ambang batas dan memutus bersama-sama dengan pokok perkara.
"Jadi ketika nanti memasuki tahapan sidang pembuktian, kami akan buka betapa bobroknya Pemilu yang berlangsung di bumi Pesawaran yang dilakukan oleh oknum-oknum penjahat demokrasi," bebernya.
2. Permohonan telah tercantum pada akta registrasi

Tim kuasa hukum paslon Supriyanto-Suriansyah mengaku telah mendapatkan pemberitahuan ihwal permohonan gugatan terkait PHPU menyoal hasil PSU Pilkada di Pesawaran telah diajukan beberapa waktu lalu.
Disebutkan, gugatan PHPU tersebut telah tercantum pada akta registrasi MK dengan nomor registrasi perkara: 325/PHPU.BUB-XXIII/2025, Rabu (11/6/2025).
"Selanjutnya berdasarkan PMK nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan 4 hari kerja paling cepat setelah di registrasi atau dicatat dalam e-BRPK," ucapnya.
3. Dalilkan pelanggaran TSM

Dalam permohonan gugatan PHPU tersebut, paslon Supriyanto-Suriansyah mendalilkan paslon Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali telah melakukan pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran TSM dimaksud meliputi penyalahgunaan sumber daya negara diduga memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Salah satunya distribusi bantuan alat pertanian (Alsintan) dan dana reses DPRD digunakan dalam kegiatan kampanye terselubung untuk meraih suara bagi paslon Nanda-Anton.
Kemudian ketidaknetralan ASN terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah ASN, termasuk perangkat desa dan tokoh struktural di pemerintahan lokal, diarahkan untuk mendukung dan menggalang suara bagi paslon nomor urut 2.
Lalu adanya praktik politik uang didapati menjelang hari pemungutan suara berupa pembagian uang kepada pemilih dengan nominal Rp50 ribu per orang secara massif di berbagai kecamatan.