Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tim Hotman 911 Dorong Prajurit TNI Tembak 3 Polisi Dijerat Pasal 340

Tim Hotman 911 menyambangi Denpom II/3 Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Tim Hotman 911 serahkan surat kuasa pendamping hukum keluarga korban tewas ditembak polisi di Way Kanan ke Denpom II/3 Lampung.
  • Denpom II/3 Lampung komitmen bersikap profesional dalam mengusut keterlibatan tersangka, akan melakukan penyidikan lanjutan dan rekonstruksi perkara.
  • Tim penasihat hukum mendorong agar kedua tersangka dijerat dengan hukuman maksimal, termasuk pasal pembunuhan berencana dan perjudian.

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Hotman 911 dan sejumlah pengacara di Lampung menyerahkan surat kuasa pendamping hukum para keluarga korban tiga polisi tewas ditembak saat menggerebek arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan ke Denpom II/3 Lampung.

Ketua Tim Hotman 911 Lampung, Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya sengaja menyambangi Denpom setempat bersamaan dengan keluarga masing-masing ketiga korban penembakan oleh anggota TNI tersebut.

"Kami mendatangi Denpom tujuannya, partama kami bersilaturahmi, kedua kami mengantarkan surat kuasa resmi yang sudah ditunjuk oleh keluarga almarhum kepada Tim Hotman 911. Kami juga menanyakan perkembangan kasusnya sudah sampai mana," ujarnya dimintai keterangan pascapertemuan di Denpom II/3 Lampung, Rabu (9/4/2025).

1. Denpom janji profesional tangani perkara

Tim Hotman 911 menyambangi Denpom II/3 Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil pertemuan tersebut, Putri menyampaikan, pihaknya bersama para keluarga korban telah mendengar langsung komitmen Denpom bakal bersikap profesional dalam mengusut dan menangani keterlibatan tersangka Kopda B dan Peltu YHL.

"Mereka menegaskan juga meyakinkan kepada kami, bahwa mereka tegak lurus dan tidak akan ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan penyidik Denpom II/3 Lampung masih terus melakukan penyidikan perkara, termasuk mengumpulkan kekurangan keterangan saksi maupun bukti lainnya. "Mungkin juga akan ada pemeriksaan lanjutan kepada oknum tersebut," sambung dia.

2. Dorong tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana

Denpom II/3 Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Putri menambahkan, tim penasihat hukum turut menyampaikan masukan sekaligus mendorong agar penyidik Denpom dapat menjerat kedua tersangka dalam perkara ini dengan hukuman maksimal.

Oleh karenanya, ia telah meminta untuk tersangka Kopda B dijerat dengan pasal pembunuhan berencana hingga kepemilikan senjata api. Sedangkan tersangka YHL disangkakan dalam kasus perjudian serta penyalahgunaan lahan registrasi menjadi lokasi judi sabung ayam.

"Tadi kami sampaikan agar pasal-pasal tersebut bisa ditambahkan. Kenapa pasal 340 (pembunuhan berencana)? Dikenakan salah satu oknum Kopda B yang memiliki senjata dan ilegal, dia juga yang membuat undangan perjudian, dia juga sudah mengakui semua perbuatannya. Kalau satunya (Peltu YHL) perjudian saja," urainya.

3. Segera digelar rekonstruksi perkara

Tim Hotman 911 menyambangi Denpom II/3 Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hasil komunikasi lainnya dengan Dandempom setempat, Putri menginformasikan, penyidik dalam waktu dekat bakal menjadwalkan kedua tersangka menjalani rekonstruksi perkara, guna melengkapi berkas perkara.

"Mungkin 1-2 Minggu lagi akan ada rekonstruksi, sebelum perkara baru berkasnya di kirim ke Otmil (Oditur Militer)," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us