Tilap Rp2,3 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Bumakam Dilimpahkan ke Kejari

- Dua tersangka korupsi di Tulang Bawang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
- 110 item barang bukti diserahkan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bumakam.
- Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tulang Bawang, IDN Times - Dua tersangka korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) tahun anggaran 2016 di Tulang Bawang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kedua tersangka Eko Suprayitno (49) dan Tobing Aprizal (50) selaku Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama.
"Benar, hari ini kami menerima kegiatan tahap dua penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tersangka ES dan TA atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bumakam," ujar Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, Rabu (11/12/2024).
1. Terima 110 item barang bukti

Dalam kegiatan pelimpahan ini, Rachmat Djati menyampaikan, pihaknya menerima penyerahan 110 item barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, yang berkaitan perkara korupsi penyimpangan dana Bumakam di Tulang Bawang tersebut.
Lebih lanjut tersangka ES dan TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa setelah penyerahan tanggungjawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Way Huwi," ucapnya.
2. Rugikan negara Rp2,35 miliar

Merujuk berkas perkara, Rachmat Djati menambahkan, perbuatan ES dan TA dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,35 milar.
"Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung," katanya.
3. Manipulasi pendirian dan pengelola Bumakam

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengamini ihwal kegiatan pelimpahan tahap II pekara ini. Kedua tersangka diduga sengaja melakukan penyimpangan pada proses pendirian dan pengelolaan Bumakam melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
Hasil penyidikan, ditemukan badan usaha yang direncanakan sebagai Bumakam ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama.
"Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan Bumakam dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian. Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan ini, kami berharap kasus dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan," kata Umi.