Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tenaga Kerja Lampung Meningkat, Tapi Perlindungan Sosial Tak Memadai

antrian para pencari kerja.
Intinya sih...
  • 89,93 ribu orang tenaga kerja baru di Lampung
  • Sektor informal masih dominan dengan 69,14% pasar kerja
  • Peningkatan pekerja formal menunjukkan pergeseran menuju dunia kerja formal

Bandar Lampung, IDN Times - Perluasan tenaga kerja di Lampung meningkat. Itu terlihat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung sepanjang periode Agustus 2023 hingga Agustus 2024, terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja sebanyak 89,93 ribu orang.

"Dari 7.096,22 ribu orang usia kerja, sebanyak 4.996,75 ribu orang merupakan angkatan kerja," kata Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, Selasa (6/11/2024).

1. Sebagian pekerja tidak memiliki perlindungan sosial memadai

Gen-Z

Atas menjelaskan, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 4.787,59 ribu orang, meningkat sebanyak 89,93 ribu orang dari periode Agustus 2023. Sementara itu, jumlah pengangguran di Provinsi Lampung mencapai 209,16 ribu orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2024 sebesar 4,19 persen, menurun sebesar -0,04 persen poin dibandingkan Agustus 2023.

Menurutnya, sektor informal, yang meliputi berusaha sendiri, dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga, dan pekerja bebas, masih mendominasi pasar kerja sebesar 69,14 persen, meskipun terjadi sedikit penurunan proporsi dibandingkan Agustus 2023.

"Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk masih mengandalkan pekerjaan yang tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai (informal)," jelasnya. 

2. Pekerja formal di Lampung masih minoritas

dampak

Sebaliknya, lanjut Atas, proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal terus menunjukkan tren peningkatan secara bertahap. Meskipun masih minoritas, peningkatan sektor formal ini mengindikasikan adanya pergeseran menuju formal dalam dunia kerja.

"Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah buruh, karyawan/pegawai dan usaha yang dibantu buruh tetap atau dibayar," uajrnya. 

3. Tren jam kerja pendek atau fleksibel meningkat

potret rekan kerja sedang berdiskusi penting (pexels.com/Yan Krukau)

Lebih lanjut Atas menjelaskan, tenaga kerja yang terserap dibagi menjadi tiga kategori yaitu pekerja penuh, pekerja paruh waktu, dan setengah pengangguran. Pekerja penuh adalah mereka yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Pada Agustus 2024 tercatat jumlah pekerja penuh ada sebanyak 2.896,70 ribu orang, menurun 56,04 ribu orang.

Pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan lain. Pada Agustus 2024 jumlah pekerja paruh waktu sebanyak 1.429,88 ribu orang, meningkat signifikan sebanyak 84,51 ribu orang.

"Ini mengindikasikan adanya tren peningkatan fleksibilitas kerja atau pekerjaan dengan jam kerja yang lebih pendek," jelasnya.

Sedangkan setengah pengangguran yaitu mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan. Pada Agustus 2024, jumlah setengah pengangguran sebanyak 461,02 ribu orang, meningkat sebanyak 61,46 ribu orang. Ini menunjukkan adanya potensi tenaga kerja yang belum termanfaatkan sepenuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Ita Lismawati F Malau
Silviana
EditorSilviana
Follow Us