Saksi Sidang Karomani akan Hadirkan Rektor Untirta dan Perwira Polri

Total 5 saksi dihadirkan sidak besok

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bakal menghadirkan sekitar 5 saksi dalam pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 jalur mandiri di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023).

Kelima saksi tersebut di antaranya Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof Sulaiman hingga eks Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020, Mahfud Santoso.

"Prof Fatah, Anton Wibowo, Mahfud Santoso, Maulana Muklis, Joko Sumarno. Berikut pak," ujar Tim Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan kepada IDN Times, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Eks Bupati Lampura Zainal Abidin Geram, 3 Kali Titip Anak Masuk Unila

1. Saksi turut hadir PNS hingga perwira Polri

Saksi Sidang Karomani akan Hadirkan Rektor Untirta dan Perwira PolriPotret sidang suap Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain kedua nama penting tersebut, berdasarkan penelusuran IDN Times, para saksi itu Anton Wibowo berlatar belakang sebagai PNS dan Maulana Mukhlis diketahui merupakan seorang Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila.

Kemudian saksi lainnya, Joko Sumarno sebelumnya disebut perwira anggota Polri sempat berdinas di Polda Lampung. Ia tercatat sebagai salah satu pemberi sejumlah uang dalam program PMB Unila jalur mandiri atas nama mahasiswa titipan inisial SNA.

"Sama itu, barusan aku dapet (nama-nama para saksi) dari temen-temen yang sudah kontak dengan JPU," ucap eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung periode 2018-2021 tersebut.

2. Proses persidangan pemeriksaan saksi ke-7

Saksi Sidang Karomani akan Hadirkan Rektor Untirta dan Perwira PolriSaksi Ketua PMB Unila Helmy Fitrawan saat dimintai keterangan dalam perkara suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses pembuktian dugaan perkara suap melibatkan 3 terdakwa yaitu eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri itu, diketahui rencana sidang besok merupakan agenda pemeriksaan saksi ke-7.

Terakhir, Kamis (2/2/2023) penuntut umum menghadirkan 5 saksi Humas PMB Unila tahun 2022, Muhammad Komarruddin; Dekan Fakutas Teknik Unila, Helmy Fitrawan; Dekan Fakultas Hukum Unila, M Fakih, Sekertaris Warek I Unila, Tri Widioko; dan Dosen Unila, Edwin Herwani.

3. Pelanggaran pasal undang-undang Tipikor

Saksi Sidang Karomani akan Hadirkan Rektor Untirta dan Perwira Polrikompasiana

Proses persidangan ketiga terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perundang-undangan itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Asep Sukohar Disebut Ancam Eks Rektor Unila: Lebih Baik Masuk Penjara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya