Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3

Kajian di Lampung Selatan, Pringsewu, Metro

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan manajemen limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Saran perbaikan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Pringsewu, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman mengatakan, saran perbaikan ini merupakan tindaklanjut dari kajian cepat telah dilakukan Ombudsman, tentang pelayanan vaksinasi COVID-19 dan manajemen limbah B3.

"Ini merupakan salah satu tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dalam menyoroti persoalan pelayanan publik, yang terjadi guna memastikan penyelenggaraannya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Nur Rakhman, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Ombudsman RI Sidak RS Abdul Moeloek, Vaksinasi COVID-19 Masih Rendah

1. Terdapat potensi maladministrasi

Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3Ombudsman RI Provinsi Lampung kaji vaksinasi dan manajemen limbah B3. (IDN Times/Istimewa)

Nur Rakhman melanjutkan, kajian ini bersifat pencegahan, bukan didasarkan pada laporan masyarakat. Pasalnya, Ombudsman melihat adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan vaksin COVID-19 dan pengelolaan limbah B3.

"Penting untuk melaksanakan saran yang disampaikan oleh Ombudsman, guna menghindari terjadinya maladministrasi di masa yang akan datang, khusus dalam penanganan pandemik," imbuhnya.

2. Pemprov diminta ikut mengkomunikasikan hasil kajian

Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3Ombudsman RI Provinsi Lampung kaji vaksinasi dan manajemen limbah B3. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk hasil kajian, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengharapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga dapat mengkomunikasikan. Itu terkait hasil kajian dan saran perbaikan tersebut.

Meskipun kajian kali ini hanya dilaksanakan di tiga Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, meliputi Lampung Selatan, Pringsewu, dan Metro.

"Tidak menutup kemungkinan, hasil kajian dan saran perbaikan yang disampaikan juga relevan dengan kondisi pelaksanan vaksinasi COVID-19 di Pemda lainnya se-Provinsi Lampung." imbuh Nur Rakhman.

3. Dua poin saran Ombudsman RI Perwakilan Lampung

Ombudsman Lampung Soroti Pelaksanaan Vaksinasi dan Manajemen Limbah B3Ombudsman RI Provinsi Lampung kaji vaksinasi dan manajemen limbah B3. (IDN Times/Istimewa)

Beberapa poin saran disampaikan Ombudsman Lampung dibagi menjadi 2 hal yaitu:

1. Saran terkait pelayanan vaksinasi meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Serta penugasan tim non medis yang siaga menjaga prokes di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan SOP pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru berlaku;

2. Saran terkait manajemen pengelolaan limbah meliputi penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah, pemrosesan dokumen perizinan TPS limbah B3 bagi belum memproses, penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan Limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup masing-masing daerah memaksimalkan pengawasan dan pelaporan daerah setempat atas hasil pengelolaan Limbah B3 dihasilkan Fasyankes, sosialisasi untuk pengaplikasikan Manifest Elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup, Evaluasi berkala Kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan strategi pengelolaan limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui ketiga Pemda menjadi objek kajian telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 hari ke depan, sebagaimana tenggat waktu diberikan Ombudsman Lampung.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Pengelolaan Pupuk Subsidi di Lampung, Ada 5 Atensi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya