Kuasa Hukum Hormati Tuntutan JPU KPK ke Terpidana Akbar Mangkunegara

6 bidang tanah diharapkan penuhi pelunasan uang pengganti

Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa Hukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu menghormati ihwal putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Menurut Sopian, tuntutan telah mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dan memberikan tuntutan ringan kepada sang klien.

Sopian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas amar tuntutan didakwakan JPU terhadap Akbar yaitu, berupa hukuman 4 tahun penjara dan uang denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan itu diketahui menyangkut kasus menjerat kliennya, dalam tindak pindana korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

"Semua hal-hal ajukan dalam bukti-bukti dan upaya dari klien kami menutupi kerugian negara diakui ia terima, sudah kami lakukan. Oleh karena itu kami sangat bersyukur, hari ini ada tuntutan melegalkan klien kami untuk memperbaiki diri di kemudian hari," ujarnya usai persidangan, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: KPK Pasang Plang Penyitaan 4 Bidang Tanah Milik Akbar Mangkunegara

1. Amar tuntutan terhadap terpidana Akbar sudah paling ringan

Kuasa Hukum Hormati Tuntutan JPU KPK ke Terpidana Akbar MangkunegaraJPU KPK RI menuntut majelis makim menghukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam penetapan amar tuntutan tersebut, Sopian menilai, jaksa telah mempertimbangan secara matang dan baik. Pasalnya, pihak penuntut telah menimbang pengabulan JC adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara tersebut.

"Terdakwa dikabulkan JC nya dan tuntutannya stak di hukuman minimal. Artinya, ini sudah tuntutan paling rendah dapat diterapkan dalam pasal telah didakwakan pada klien kami, yaitu 4 tahun," imbuh pria berdarah Karo ini.

2. Upaya pelunasan uang pengganti akan segera diselesaikan

Kuasa Hukum Hormati Tuntutan JPU KPK ke Terpidana Akbar MangkunegaraJPU KPK RI menuntut majelis makim menghukum terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait upaya pemenuhan pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Akbar sebesar Rp3,95 miliar, Sopian mengaku pihak kliennya telah mengupayakan pelunasan hukuman tambahan tersebut. Apalagi, diketahui sejumlah aset berupa 6 bidang tanah kini telah disita oleh pihak KPK RI.

"Kita tahu seluruh aset itu telah disita dan dipegang JPU. Jadi pengembalian itu sepenuhnya akan kami serahkan kepada tim juru sita KPK, agar dapat dijual sehingga bisa menutupi UP (uang pengganti)," katanya.

Bila pada akhirnya pembayaran uang pengganti masih belum mencukupi, Sopian menyebut pihak keluarga terpidana akan secepat melunasi kekurangan. "Kalau kurang nanti bagaimana kemampuan keluarga, tapi mudah-mudahan cukup," sambung dia.

3. Terdakwa akan terus bersikap kooperatif

Kuasa Hukum Hormati Tuntutan JPU KPK ke Terpidana Akbar MangkunegaraKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Selama perjalanan proses persidangan, Sopian menyampaikan, sang klien telah dan akan terus bersikap sangat kooperatif kepada majelis persidangan, guna mengungkap terang kasus tersebut.

"Bisa kita lihat tidak ada yang kami tutup-tutupi, semuanya sudah kita buka. Bukankah sangat baik kalau kita berterus terang, karena memang tujuan kita bersama bagaimana proses bisa selesai," tandas dia.

Baca Juga: Akbar Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,9 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya