Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ingub Kamis Beradat, ASN Lampung Wajib Pakai Batik dan Bahasa Daerah

IMG-20260113-WA0025.jpg
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Pemprov Lampung).
Intinya sih...
  • Perkuat identitas adat dan budaya
  • Kebijakan sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.
  • Wajibkan penggunaan bahasa Lampung
  • Bahasa Lampung wajib digunakan dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja pada setiap hari Kamis.
  • ASN wajib pakai baju batik khas Lampung pada hari Kamis
  • Seluruh ASN diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis sebagai bentuk penghormatan terhadap kebijakan tersebut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat.

Mirza, sapaan akrabnya, mengatakan kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap Kamis di lingkungan pemerintahan, serta lembaga pendidikan.

"Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal," ujarnya, Selasa (13/1/2025).

1. Perkuat identitas adat dan budaya

Potret Menara Siger, Lampung (diskominfotik.lampungprov.go.id)
Potret Menara Siger, Lampung (diskominfotik.lampungprov.go.id)

Mirza melanjutkan, kebijakan tersebut dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.

Menurutnya, instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.

"Instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para rektor dan pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Lampung," katanya.

2. Wajibkan penggunaan bahasa Lampung

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (IDN Times/istimewa)
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (IDN Times/istimewa)

Dalam diktum kesatu instruksi tersebut, Mirza turut meminta implementasi nyata program "Hari Kamis Beradat". Maka dari itu, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja pada setiap hari Kamis.

Tidak hanya di kantor pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas pembelajaran ditingkat SD hingga SMA, maupun perguruan tinggi.

"Lingkungan lembaga pendidikan kami minta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar, untuk menanamkan nilai budaya sejak dini," ucapnya.

3. ASN wajib pakai baju batik khas Lampung tiap Kamis

Batik Lampung. (pelajarindo.com)
Batik Lampung. (pelajarindo.com)

Selain aspek bahasa, Mirza juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana termaktub pada diktum kedua, seluruh ASN baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis.

"Kami menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Ingub Kamis Beradat, ASN Lampung Wajib Pakai Batik dan Bahasa Daerah

13 Jan 2026, 21:02 WIBNews