2 Pelajar SMK Edarkan Narkoba, Disdikbud Lampung Siapkan Langkah Tegas

- Sekolah wajib memantau siswa secara maksimal di lingkungan sekolah
- Pencegahan penyalahgunaan narkotika butuh peran semua pihak, termasuk siswa, guru, dan orang tua
- Dua pelajar SMK ditangkap karena kedapatan membawa tembakau sintetis 37 gram
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung angkat bicara ihwal penangkapan dua pelajar SMK berinisial HR (16) dan HA (16) oleh polisi terkait peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) pimpinannya bakal mengambil langkah tegas dan preventif. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan sekolah asal kedua pelajar tersebut, untuk menindaklanjuti kasus kini telah masuk proses hukum.
“Anak itu memang pernah sekolah, satu sempat bersekolah di SMK Negeri 5 namun putus sekolah. Sementara yang satu tercatat sebagai siswa SMK 2 Mei,” ujarnya dikonfimasi, Rabu (14/1/2025).
1. Tekankan pemantauan maksimal di sekolah

Thomas menegaskan, sekolah wajib mengambil langkah mitigasi agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Upaya itu meliputi pemantauan maksimal terhadap siswa di sekolah hingga penguatan koordinasi dengan orang tua murid.
Disdikbud Provinsi Lampung dan jajaran bakal memperkuat berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk mengambil tindakan tegas dalam menyikapi kasus semacam ini.
"Sekolah juga harus memitigasi bagaimana memantau anak secara maksimal, baik di sekolah maupun dengan melibatkan orang tua saat anak berada di luar lingkungan sekolah,” katanya.
2. Pencegahan butuh peran semua pihak

Thomas menyampaikan, kegiatan pengawasan terhadap pergaulan siswa menjadi faktor penting pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga tindakan kriminalitas lainnya di kalangan pelajar.
Oleh karenanya, upaya dan langkah pencegahan membutuhkan peran koordinasi semua pihak mulai dari siswa, guru, hingga orang tua harus terus sama-sama dimaksimalkan.
“Jadi harapannya jangan sampai anak-anak kita ini berteman dengan lingkungan yang tidak baik, sehingga terkontaminasi untuk melakukan hal-hal negatif," imbuhnya.
3. Kedapatan simpan tembakau sintetis 37 gram

Dalam kasus ini, dua pelajar tingkat SMK berinisial HR (16) dan HA (16) ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung lantaran kedapatan membawa dan diduga hendak mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis total 37 gram.
Dari keduanya, polisi menyita 17 paket tembakan sintetis siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya. Keduanya diringkus setelah berusaha melarikan diri dan sempat menambrak sepeda motor polisi hingga warga sipil di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Jumat (10/1/2025).
















