3 Tersangka Kasus 122 Kg Sabu Asal Aceh Tak Dihadirkan, Ini Alasannya

- Masa transisi dan penyesuaian terhadap KUHAP baru
- Penyelidikan terkait jaringan narkotika nasional masih berlangsung
- Barang bukti sabu seberat 122.51 Kg dan 2 unit mobil disita dalam pengungkapan kasus ini
Lampung Selatan, IDN Times - Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 122,51 Kg digelar Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menyuguhkan pemandangan berbeda. Polisi memilih tidak menampilkan ketiga tersangka inisal WS (30), R (44), dan S (43) ke hadapan publik.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan dan mengacu pada KUHAP yang baru, secara aturan memang tidak diperbolehkan menampilkan tersangka dalam kegiatan press release,” ujarnya, Senin (12/1/2025).
1. Masa transisi dan penyesuaian

Helfi menyampaikan, aparat penegak hukum saat ini masih berada dalam masa transisi dan penyesuaian penerapan peraturan KUHP dan KUHAP baru tersebut. Karena itu, kepolisian memilih untuk tidak menghadirkan ketiga tersangka warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh demi menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa sejak berlakunya KUHAP yang baru, penegak hukum tidak lagi menampilkan tersangka saat rilis perkara. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” ungkapnya.
2. Pastikan jaringan narkotika nasional

Selain menjelaskan kebijakan tidak menghadirkan, Helfi turut membeberkan perkembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap komunikasi dan keterkaitan antar pelaku melalui sejumlah perangkat telepon seluler telah disita.
“Proses pemeriksaan handphone tidak bisa cepat. Penyidik harus melakukan profiling melalui beberapa provider karena masing-masing tersangka menggunakan perangkat yang berbeda,” katanya.
Meski demikian, hasil sementara penyelidikan mengindikasi kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika nasional. Salah satu pengendali utama sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berada di wilayah Aceh inisial SEM.
“Yang jelas, ini jaringan nasional. Kami masih melakukan pendalaman terhadap DPO yang posisinya di Aceh. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, baru kami bisa menganalisis secara utuh jaringan mereka,” tegas Kapolda.
3. Sita sabu 122.51 Kg hingga 2 unit mobil

Dalam pengungkapan kasus ini, Helfi merincikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 karung hijau berisikan 114 bungkus sabu seberat 122.51 Kg, beberapa unit handphone milik ketiga tersangka, 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Terios silver metalik nopol BL 1268 KY.
"Berdasarkan pengakuan tersangka WS, bahwa mobil Terios tersebut didapat dengan cara meminjam kepada pamannya di Aceh," ucapnya.
Selain itu, satu unit kendaraan Cold Diesel merk Mitsubishi kuning nopol BM 8836 TD.
"Dari pengakuan para tersangka, mobil ini sudah disiapkan oleh SEM (DPO) di pinggir Jalan Lintas Medan, Banda Aceh," imbuh Kapolda.

















