Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Patuh Prokes di Lampung? Siap-siap Sanksi Denda Hingga Penjara

Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuat peraturan yang berisi sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Aturan itu dikeluarkan untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran virus covid-19, serta melaksanakan adaptasi kebiasaan baru new normal. 

1. Denda Rp1 juta bagi pelanggar sudah ditetapkan di 15 kabupaten atau kota

1.bp.blogspot.com

Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 yang berisi tentang Adaptaasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, memberi sanksi denda hingga Rp1 juta.

Peraturan itu sudah disosialisasikan di 15 kabupaten atau kota serta para pelaku usaha. Sanksi tidak hanya berlaku bagi setiap orang, tapi termasuk pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan.

2. Pelaku usaha yang melanggar bisa dicabut izin usaha

IDN Times/Imam Rosidin

Dalam pasal 92 ayat 1, sanksi yang diberikan bagi pelanggar prokes diawali teguran secara lisan, dilanjutkan dengan tertulis, lalu sanksi membersihkan fasilitas umum hingga denda Rp1 juta.

Bagi pelaku usaha atau yang bertanggung jawab dalam sebuah kegiatan juga bisa diberi sanksi secara tertulis, lisan, penghentian kegiatan, pembubaran, pembekuan sementara izin usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha serta denda Rp5 juta.

3. Pidana kurungan selama dua hari

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Denda juga berlaku bagi pasien COVID-19 yang melanggar ketentuan karantina mandiri. Apabila ditemukan pasien COVID-19 yang tidak melakukan karantina mandiri atau melanggar prokes, denda maksimal Rp1 juta bakal langsung diterapkan.

Selain itu berdasarkan pasal 11 huruf d angka 2, apabila sanksi administratif tersebut tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, maka pelanggar prokes akan dikenakan pidana kurungan selama dua hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Silviana
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Silviana
EditorSilviana
Follow Us